RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Proses penjatuhan sanksi terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Randublatung berinisial S, yang diduga mengirim pesan tidak pantas kepada siswinya masih menunggu hasil sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK) Kabupaten Blora.
Meski yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jati, proses penegakan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih terus berjalan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda mengatakan, seluruh tahapan pemeriksaan di lingkungan Dinas Pendidikan telah selesai.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora untuk diproses lebih lanjut.
‘’Tahapan di kami sudah selesai. Sekarang sudah ditangani BKPSDM dan tim,” ujarnya.
Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Nuril menegaskan hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. ‘’Kalau soal sanksi saya tidak bisa menjawab,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono membenarkan, BAP dari Dinas Pendidikan telah diterima. Selanjutnya, kasus tersebut akan dibahas dalam sidang TPKK yang diketuai Sekretaris Daerah dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait.
‘’Minggu kemarin BAP sudah diserahkan ke BKPSDM. Selanjutnya akan disidangkan di TPKK untuk menentukan jenis hukumannya,” jelas Heru.
Namun, ia belum dapat memastikan bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut. ‘’Belum, masih menunggu hasil sidangnya nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang diduga dilakukan S kepada seorang siswi sejak November 2025.
Dalam percakapan tersebut, oknum guru tersebut diduga mengirimkan pesan bernada menggoda dan mengarah pada muatan tidak pantas. Percakapan itu kemudian viral di media sosial hingga memicu perhatian publik dan mendorong Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan internal. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko