RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polres Blora akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus perusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan jika berkas kasus tersebut dengan tersangka Agus Sutrisno alias Agus Palon dinyatakan lengkap oleh Kejari Blora.
"Untuk berkas kasus tersebut, tersangka AP, sudah tahap 2. Sudah P21," bebernya.
Baca Juga: HMI Blora Tolak Kenaikan BBM Nonsubsidi
Sebelumnya Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Agus Palon dilaporkan oleh pelaksana proyek Hermawan Susilo di Polres Blora, dengan bukti laporan dengan nomor, STTLP/ 67 /II/2026/Res Blora/ Jateng.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten yang terletak di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang terjadi pada Jumat (20/2).
Proyek peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo tersebut dengan anggaran Rp 1,198 miliar dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Rumah Sarni Berlantai Tanah, Tak Miliki Sambungan Listrik Mandiri
Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter dan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.
Sementara itu, Agus Sutrisno atau Agus Palon buka suara terkait hal tersebut. Ia menilai, proses di kepolisian itu terlalu cepat.
Agus menjelaskan, saat itu ia sebatas melintas yakni bukan bermaksud merusak jalan. Sehingga ia tak merasa salah.
Menurutnya, saat melintas juga tidak ada papan pemberitahuan pengalihan jalan. Sehingga harusnya tidak bermasalah.
"Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja," jelasnya. (ozi/ind)