Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DLH Bongkar Fakta SPPG Khusus Blora: IPAL Diklaim Tertanam, tapi Belum Penuhi Syarat.

Achmad Syaeroyzi • Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB
SPPG BLORA: Tampak belakang dapur khusus Blora yang belum punya IPAL.
SPPG BLORA: Tampak belakang dapur khusus Blora yang belum punya IPAL.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, bongkar fakta terhadap polemik instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora. 

Temuan itu didapat setelah Sub Penelaah Teknis Kebijakan DLH Blora Febrianto melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Khusus di kawasan Kridosono, Blora, pada April hingga Mei lalu.

Hasilnya, baik IPAL maupun grease trap yang tersedia dinilai belum sesuai standar pengolahan limbah yang berlaku.

"Kalau IPAL atau grease trap, yang pasti itu belum memenuhi syarat. Ada rekomendasinya," tegasnya.

Menurut dia, sebuah IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Namun, sistem yang dibangun wajib mampu mengolah limbah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup hingga menghasilkan air buangan yang memenuhi baku mutu.

Baca Juga: SPPG Khusus Blora Klaim IPAL Berada di Bawah Tanah

"Kalau IPAL nggak mesti pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan dan hasil pengolahannya memenuhi syarat," ujarnya.

Febrianto menjelaskan, bentuk IPAL dapat dibuat dengan berbagai model, termasuk ditanam di dalam tanah. Namun, keberadaan instalasi saja tidak cukup jika proses pengolahan limbah tidak berjalan sesuai standar.

"Namanya IPAL itu tanam boleh, tingkat dua juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air limbah dan hasilnya memenuhi syarat," katanya.

Dia menerangkan, limbah dapur seharusnya lebih dulu melewati grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak sebelum masuk ke IPAL. Setelah diproses, air hasil olahan harus bersih, tidak berbau, dan aman dialirkan ke drainase.

Lanjut dia, telah memberikan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan pembenahan.

"Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya juga sudah tertulis," tandasnya. (ozi/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#grease trap #ipal #SPPG #DLH #blora