Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Dinkesda Temukan Baru 50 Persen SPPG di Blora Miliki IPAL, Belum ada Tindakan Lanjut

Achmad Syaeroyzi • Minggu, 19 April 2026 | 07:30 WIB
LAKUKAN PENGAWASAN: Pengecekan IPAL yang dilakukan oleh Tim Dinkesda Blora. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)
LAKUKAN PENGAWASAN: Pengecekan IPAL yang dilakukan oleh Tim Dinkesda Blora. (ACHMAD SYAEROYZI/RDR.BJN)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komitmen menjaga sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora terus dipelototi. Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora mencatat, hingga saat ini belum seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melaporkan kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dari total 79 unit yang beroperasi, baru 36 unit yang terkonfirmasi memiliki IPAL. Artinya baru sekitar 50 persen dapur MBG di Kota Sate yang memiliki IPAL.

​Kepala Dinkesda Blora Edy Widayat mengungkapkan, pihaknya terus memantau progres pemenuhan standar sanitasi tersebut. "Terakhir ada 12 SPPG yang melaporkan sedang melakukan pemasangan IPAL. Saat ini masih ada proses uji coba terhadap pemasangan tersebut," terang Edy.

​Meski urusan limbah masih berproses, Edy memastikan dari sisi administrasi kesehatan lainnya sudah aman. Seluruh unit SPPG yang beroperasi di Bumi Samaminata diklaim telah mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

​Terkait pengawasan di lapangan, Edy mengaku saat ini belum ada inspeksi mendadak (sidak) lanjutan dari Satgas MBG Kabupaten.

Baca Juga: Baru 50 Persen SPPG di Blora Miliki Instalasi IPAL, Satgas MBG Dorong Untuk Segera Lengkapi

"Sementara ini belum ada sidak lanjutan dari Satgas MBG kabupaten. Untuk pemberhentian SPPG belum ada instruksi dari Ketua Satgas," ujarnya.  "Saat ini hanya mengandalkan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) yang dilakukan puskesmas,"  Edy.

Sebelumnya, Pemkab Blora melalui Satgas MBG melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG. Meliputi standarisasi IPAL pada SPPG, yang sudah dilaksanakan Pemkab Blora pada Selasa (10/3).

Pada sosialisasi itu, memberikan batas waktu bagi mitra atau SPPG untuk segera memenuhi IPAL, dengan ancaman sanksi akan ditutup sementara oleh Satgas MBG.

Pada sosialisasi itu, Ketua Satgas MBG  Sri Setyorini menekankan empat poin besar yang harus di perhatikan oleh mitra, yakni IPAL, SLHS, mess untuk pegawai, dan ruangan ber AC.

Terhadap IPAL, Satgas MBG memberikan batas waktu hingga 2 April 2026. Bila dalam batas waktu itu belum ada, maka akan ditindak tegas dengan dilakukan penutupan operasional sementara. Namun hingga kini pernyataan tersebut hanya sekadar gertak sambal. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#dinkes #ipal #SPPG #Sidak #blora