RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ratusan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko, masih belum mendapatkan ganti rugi. Total lahan terdampak mencapai 358 bidang.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nglebak, Suwardi, mengatakan bahwa ada ratusan warga Desa Nglebak yang terdampak proyek Bendungan Karangnongko.
“Total ada 236 kepala keluarga (KK) yang tersebar di tiga dukuh, yakni Ngandong, Nglebak, dan Pelumbon, dengan total 358 bidang,” jelasnya.
Dari total tersebut, hingga saat ini belum ada ganti rugi sama sekali karena masih dalam tahap pengukuran. Warga berharap proses pemberian ganti rugi segera diselesaikan.
“Selama ini baru dilakukan pengukuran per lokasi per bidang. Selain itu, belum ada kepastian dari pemerintah daerah maupun pusat,” katanya.
Baca Juga: ATR/BPN Targetkan Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Tuntas Tahun Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan bahwa Bendungan Karangnongko merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang direncanakan membutuhkan lahan kurang lebih 392 hektare.
“Kami menargetkan sekitar 960 bidang. Saat ini, inventarisasi yang telah dilakukan mencapai 1.023 bidang,” katanya.
BPN masih dalam tahap penilaian dan validasi. Proses ganti rugi pun hingga kini belum dilakukan. Namun, pihaknya akan terus mengupayakan agar proses tersebut dapat tuntas pada tahun ini. Elvyn juga memohon dukungan dari masyarakat.
“Untuk saat ini, di Desa Mendonorejo baru terlaksana 17 bidang, Ngerawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 358 bidang, dan Megeri 147 bidang. Saat ini proses berada pada salah satu dari empat tahapan, yakni tahap pengumuman untuk 17 bidang,” ujarnya.
BPN masih melakukan pengukuran pada 1.023 bidang dan memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penentuan luas lahan yang dibutuhkan.
“Dengan adanya PSN ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pihaknya, lanjut Elvyn, terus berupaya maksimal karena tahap pengukuran baru saja selesai. Sementara itu, tahap validasi belum sepenuhnya rampung dan masih terus berproses.
(ozi/zim)