RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Blora menemukan banyak perusahaan belum menunaikan kewajiban terhadap hak karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Blora Endo Budi Darmawan menyampaikan, saat ini banyak karyawan dan karyawati di Blora belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
‘’Data saat ini yang sudah kita miliki yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan baru 8.734 orang,’’ katanya.
Menurutnya, capaian tersebut baru mencapai 66 persen dari total pekerja di Blora di 480 perusahaan skala kecil hingga besar. Dengan total pekerja 13.136 orang, yakni 9.023 laki-laki dan 4.113 perempuan,’’ paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, banyak perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang. Namun masih banyak yang belum memberi upah karyawan sesuai ketentuan UMK sebesar Rp 2.345.000.
‘’Sebagian perusahaan di kita (Blora) belum memenuhi harapan kita. Mengupah di bawah UMK,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, gaji di bawah UMR tersebut yang mengakibatkan perusahaan belum bisa mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
‘’BPJS kan ditanggung perusahaan mas, jadi mereka hitung-hitungan antara pendapatan dan pengeluaran,’’ jelasnya.
Pihaknya berharap, semua pekerja yang ada di Blora segera didaftarkan. ‘’Penting, takutnya kalau ada kecelakaan di lapangan, jadi nantinya sudah terdaftar dan ditanggung BPJS,’’ harapnya. (ozi/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana