RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) laporan dugaan pengrusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Informasi yang dihimpun, jalan tersebut semula masih pengerjaan rigid beton, tapi sebelum kering sudah dilintasi Agus Sutrisno.
Agus melintasi jalan tersebut secara bolak-balik. Alhasil membekas hingga terbentuk semacam belahan-belahan.
Atas perbuatannya itu, pengawas proyek pengerjaan jalan Hermawan Susilo melaporkan Agus ke Polres Blora.
Hermawan menjelaskan, apa yang dilakukan Agus mencakup beberapa hal. Seperti penghadangan material, pengrusakan cor basah, dan pencopotan rambu hingga intervensi teknis.
‘’Sempat menghentikan pengiriman material. Lalu nekat melewati cor basah,’’ katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menerangkan jika setelah adanya laporan pihaknya langsung turun ke lapangan.
‘’Kami melakukan pengecekan TKP,’’ ujarnya. Agus Sutrisno sendiri beralasan jika aksinya itu spontan. Tidak ada unsur kesengajaan. Lantaran waktu itu ia ingin menjemput Kepala Desa Palon setelah berdebat dengan pengawas proyek.
‘’Dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah saya spontan mau ke rumah Pak Kades, daripada saya ambil jalan lain jauh, ya tetap lewat situ toh,’’ jelasnya.
Ia pun tak merasa bersalah atas apa yang dilakukan itu. Sebab, menurutnya itu memang jalan umum, sehingga wajar dilewati.
‘’Tidak ada unsur kesengajaan, kalau ada orang ngomong saya merusak dan sebagainya, saya tidak merasa,’’ katanya.
‘’Kalau memang bahasa dia saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat, memang itu jalan umum,’’ sambungnya.
Ia juga mempertanyakan perizinan blokade jalan yang dianggapnya tidak bisa ditunjukkan oleh kepala desa.
‘’Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini anggaran dari uang masyarakat, saya minta transparansinya. Terkait pekerjaan proyek harus ada RAB, papan informasi, dan rambu-rambu yang jelas,’’ ujar Ketua RT 4 RW 1 Desa Palon itu. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko