Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Raperda Ekraf Bakal Jadi Senjata Dongkrak Ekonomi Blora, DPRD Targetkan Disahkan Pertengahan Tahun

Rahul Oscarra Duta • Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:30 WIB
EKONOMI: Bupati Blora Arief Rohman saat melihat aneka produk UMKM di Ekraf Festival November 2025 lalu.
EKONOMI: Bupati Blora Arief Rohman saat melihat aneka produk UMKM di Ekraf Festival November 2025 lalu.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) sebagai landasan pengembangan sektor kreatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menggeliatkan perekonomian daerah sekaligus memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif di Blora.

Sub Koordinator Daya Tarik Destinasi Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora Galih Indra mengatakan, raperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Blora.

“Raperda ekonomi kreatif ini untuk memfasilitasi teman-teman pelaku kreatif di Kabupaten Blora, terutama terkait kepastian hukum dan arah pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

Galih menjelaskan, saat ini proses Raperda Ekraf telah melalui tahap fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, tahapan berikutnya tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan dari DPRD Blora.

“Prosesnya sudah melalui fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jateng. Jadi tinggal teman-teman dewan untuk disahkan,” jelasnya. Menurut dia, keberadaan Perda Ekraf menjadi salah satu target Pemkab Blora dalam mewujudkan daerah sebagai kota kreatif.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif secara lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menuturkan, saat ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif.

Bahkan, di tingkat kementerian, jumlah tersebut berpotensi berkembang menjadi 20 hingga 21 subsektor. “Kalau hanya ditangani dinas pariwisata saja tentu tidak efektif. Karena subsektornya sangat banyak dan terus berkembang,” terangnya.

Dengan adanya Perda Ekraf, lanjut Galih, diharapkan berbagai OPD yang berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif dapat ikut bersinergi dan mendukung pengembangannya. “Perda ini nantinya menjadi dasar hukum agar dinas atau instansi lain bisa ikut sengkuyung meningkatkan ekonomi kreatif di Blora,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Muchlisin mengakui, Raperda Ekraf sebenarnya sudah sempat dibahas. Namun, pembahasan tersebut belum mencapai tahap final.

“Memang kemarin sudah sempat dilakukan pembahasan, cuma memang belum final. Termasuk yang akan kita kejar di tahun 2026 ini,” ujarnya. Ia menegaskan, Raperda Ekraf menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penguatan sektor UMKM dan industri kreatif di Kabupaten Blora.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Apapun kita harus memprioritaskan UMKM dan segala macamnya itu, supaya industri perekonomian kreatif untuk masyarakat Blora punya payung hukum yang jelas dan bisa memacu perkembangannya,” jelasnya.

DPRD Blora menargetkan Raperda Ekraf dapat diselesaikan pada 2026. Bahkan, pembahasan dan pengesahan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun. “Untuk Raperda tersebut ditarget tahun 2026 ini harus selesai. Kemungkinan pertengahan tahun,” pungkasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #Ekonomi Kreatif #DPRD Blora #raperda #Jawa Tengah #dinporabudpar #Ekonomi #ekraf #Pemkab Blora #blora #peraturan daerah