Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengadilan Agama Blora Tangani 1.888 Perkara Perceraian pada 2025, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

Achmad Syaeroyzi • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:15 WIB
Infografis perceraian di Blora pada 2025 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis perceraian di Blora pada 2025 (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Angka perceraian di Kota Mustika masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Blora menangani sebanyak 1.888 perkara perceraian selama Tahun 2025. Dari data tersebut, didominasi istri menggugat cerai suaminya.

Panitera Muda Gugatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum PA Blora Fitri Istiawan menjelaskan bahwa secara hukum perceraian terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat dan cerai talak.

“Cerai gugat yang diajukan istri tertinggi dengan total 1.429 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat 459 perkara,” terangnya.

Fitri mengatakan, dalam perkara cerai talak, putusan hakim tidak otomatis memutuskan perkawinan. Sebab masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilaksanakan setelah masa tunggu.

“Kalau kewajiban itu belum dipenuhi, ikrar talak tidak bisa dilaksanakan. Pengadilan memberi waktu hingga enam bulan. Jika tidak diajukan ikrar talak, perkara gugur dan status perkawinan tetap sah,” imbuhnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan. Berdasarkan data bulanan, cerai gugat tertinggi terjadi pada Bulan Januari sebanyak 166 perkara, disusul September 160 perkara dan April 152 perkara. Sementara cerai talak paling banyak tercatat pada Bulan Januari dengan 62 perkara.

Fitri menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran rumah tangga menjadi faktor terbanyak. Disusul meninggalkan salah satu pihak 183 kasus, faktor ekonomi, judi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga poligami.

“Faktor ekonomi dan banyak perkara bermula dari suami tidak bekerja atau tidak mencukupi kebutuhan istri secara finansial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kondisi lapangan kerja sekarang dominan perempuan dan laki laki yang terbatas juga turut mempengaruhi.

“Saat istri sudah berpenghasilan sendiri, konflik kerap makin tajam jika tanggung jawab ekonomi suami tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Meski demikian, diakuinya, tingkat perceraian di Blora menunjukkan penurunan. Pada 2023, total perceraian berada pada kisaran 2.200–2.300 perkara. Angka itu turun pada Tahun 2024 dan kembali turun tahun lalu, meski cerai talak jumlanya naik sedikit .

“Penurunan ini diduga dipengaruhi meningkatnya peran mediasi dan kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian,” tutur Fitri. ''Harapannya pasangan suami istri lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan saling pengertian dalam membina rumah tangga, agar angka perceraian kedepan bisa terus ditekan,'' sambungnya. (ozi/ind)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cerai #judi #Perempuan #ikrar talak #Cerai Talak #cerai gugat #Ekonomi #PA Blora #kdrt #pengadilan agama #Menggugat Cerai #blora #perceraian #Narkoba