RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sementara hanya mampu mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengakui, pengembalian uang negara tersebut berasal dari beberapa perkara yang ditindaklanjuti oleh pihaknya sebagai aparatur penegak hukum (APH).
Salah satunya, perkara 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif, yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo.
"Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan BUMD BPR Blora Artha. Jumlahnya sekitar Rp 800 juta seluruh kasusnya,” ungkap pria yang akrab disapa Miko ini.
Meski begitu, menurutnya, angka Rp 800 juta itu masih bisa berubah. “Sejauh ini tercatat Rp 800 juta. Belum ada update lagi,” ucapnya singkat.
Ia menjelaskan, kontruksi APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 yang mencapai Rp 2,5 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 488 miliar, yakni mengindikasikan perbaikan upaya pencegahan penyelewengan anggaran dan gratifikasi di tubuh pemerintah daerah.
"Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan APBD ataupun APBN, ada juga potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu," katanya.
Jatmiko juga menjelaskan, hasil survey penilaian integritas (SPI) Tahun 2025 dari KPK, Kabupaten Blora masuk ke zona hijau. Dimana, Tahun 2024 Kabupaten Blora masih berada di zona kuning. (hul/ind)
Editor : Yuan Edo Ramadhana