RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memberi angin segar bagi desa-desa yang tak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II non-earmark 2025 akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Diketahui, SEB itu memberi kelonggaran bahwa kegiatan yang terlanjur berjalan dan tak bisa dianggarkan bisa dimasukkan penganggaran tahun ini.
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih Agung Heri menjelaskan, di Blora banyak Pemerintah Desa kaget akibat terbitnya PMK 81. Terlebih, kasus di Blora bersifat kasuistik.
"Ada desa-desa yang sebelum 17 September sudah mengajukan pencairan dana desa tahap 2. Namun, Siskeudes trouble. Saat ditunggu pembenahan, tiba-tiba muncul PMK 81, yang menegaskan dana desa tahap 2 bagi desa yang mengajukan setelah 17 September tak bisa cair," paparnya.
Total ada 113 desa di Blora yang terdampak, dengan dana yang tak bisa dicairkan senilai Rp 33 miliar.
"Memang biasanya setelah dana desa tahap 1 selesai, sambil menunggu pencairan tahap dua, pekerjaan berlangsung. Kan tidak mungkin secara fisik baru 50 persen kemudian dihentikan," imbuhnya.
Sehingga, terbitnya PMK 81 membuat pemerintah desa di Blora kelimpungan. Lantaran pengerjaan terlanjur berjalan tapi dana tak bisa dicairkan. Atas hal itulah DPP APDESI Merah Putih melobi berbagai pihak terkait.
"Kami lobi ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian dicarikan solusi dan muncul Surat Edaran Bersama Tiga Menteri," bebernya.
Dalam SEB Tiga Menteri itu menjelaskan bagi desa yang terdampak PMK 81, bisa mengalokasikan anggaran pengerjaan dengan cara dibayarkan DD earmark.
"Bisa di-switch. Dengan cara ada Musdesus, diinventarisasi. Apabila masih kurang, dijadikan catatan kekurangbayaran 2025, dan bisa masuk anggaran 2026," imbuhnya.
Dengan demikian maka desa tak perlu khawatir. Sebab, kegiatan non-earmark pada 2025 yang tidak bisa dibayarkan akibat DD tahap dua tak cair, bisa dibayar dengan menganggarkan pada 2026. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko