Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Imbas Potongan TKD, Anggaran Perjalanan Dinas dan Penginapan Hotel di Lingkup Pemkab Blora Bakal Dikepras

Rahul Oscarra Duta • Senin, 20 Oktober 2025 | 01:47 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Blora Komang Gede Irawadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Blora Komang Gede Irawadi.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemkab Blora berencana mengevaluasi pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, imbas dari pemotongan transfer pusat ke daerah (TKD). Pasalnya, pemotongan tersebut mencapai ratusan miliar untuk tahun anggaran 2026.

Sekertaris Daerah yang juga menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengungkapkan, bahwa Pemkab Blora akan mengevaluasi kembali pengeluaran APBD, berdasarkan skala prioritas, pembangunan Pemkab pada tahun depan.

"Nanti pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses," ungkap Komang, Minggu (19/10).

"Biaya hotel nanti dibuatkan standar harga satuan untuk semua OPD (organisasi perangkat Daerah," tambahnya.

Komang juga menyebutkan, pemangkasan TKD yang terjadi mencapai Rp 376 miliar dari tahun 2025.

Di mana diketahui pada tahun ini, Pemkab Blora masih menerima Rp 1,9 triliun. "Pemotongan tersebut sudah termasuk pemotongan DBH (dana bagi hasil)," katanya.

Sementara itu, data yang diperoleh, Pemkab Blora menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Hal itu termuat dalam Perbup Blora Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berikut contoh standar biaya masukan perjalanan dinas penginapan hotel di enam provinsi yang ada di Pulau Jawa.

DKI Jakarta

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.850.000 per malam

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.490.000 per malam

D.I Yogyakarta

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.017.000 per malam

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.695.000 per malam

Jawa Tengah

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.242.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.480.000 per malam.

Jawa Timur

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 4.400.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 1.605.000 per malam.

Jawa Barat

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.381.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.755.000 per malam.

Banten

Pimpinan daerah dan pimpinan DPRD: Rp 5.725.000 per malam.

Eselon II (Kepala Dinas) dan anggota DPRD: Rp 2.373.000 per malam. (hul/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#penginapan #perjalanan dinas #transfer pusat ke daerah #Perbup #Standar Harga Satuan (SHS) #Komang Gede Irawadi #Standar Biaya Masukan #tkd #Pemkab Blora