RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Surat perjanjian bermaterai Rp 10 ribu dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk sekolah di Blora menuai polemik. Isi surat tersebut meminta sekolah menanggung risiko kehilangan peralatan makan dan merahasiakan apabila terjadi gangguan seperti keracunan makanan program makan bergizi gratis (MBG).
Menanggapi kontroversi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto menyampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Blora untuk mencabut dan menarik semua perjanjian tersebut. Sebab, surat itu dianggap sangat melanggar hak asasi atau hak berpendapat. Terlebih di zaman modern ini harus ada keterbukaan.
‘’Terlebih MBG itu pakai uang rakyat, harus ada pengawasan dan keterbukaan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Blora saya minta untuk menarik, mengambil dan membatalkan semua perjanjian yang telah disetujui,’’ ucapnya.
Selain itu, sekolah mendapat instruksi untuk piring harus bersih seolah makanan habis. Jika ada peralatan yang hilang saat dibagikan, sekolah harus mengganti sebesar Rp 80 ribu.
‘’Ada juga poin dalam perjanjian itu yang apabila semacam komplain keracunan, makanan basi dan tidak layak harus dibicarakan secara kekeluargaan. Kemudian pihak sekolah dilarang mengambil foto menu makanan dan mengunggah ke media sosial,’’ katanya.
Kepala SPPG Blora Artika Diannita mengatakan, untuk juknis perjanjian itu sesuai dengan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Semua sekolah penerima manfaat sudah menerima surat perjanjian tersebut.
‘’Atas arahan dari BGN itu, saya tidak akan menarik surat perjanjian itu. Semua perjanjian itu poinnya sama. Namun hari ini sudah ada yang baru. Sebagian sekolah sudah ada yang menerima dan semua juknis itu dari BGN serta isi dari perjanjian tersebut,’’ ungkapnya.
Ia juga sudah memerintahkan revisi terbaru dan sudah disebarkan ke dapur yang ada. Untuk poin merahasiakan itu tidak benar.
‘’Kami ingin pihak sekolah langsung melapor ke pihak SPPG dan pelayanan kesehatan. Bukan merahasiakan tapi diselesaikan secara internal,’’ jelasnya.
Artika juga mengaku tidak akan menarik surat perjanjian yang disarankan oleh DPRD Blora. Sebab, perjanjian itu atas arahan BGN. (hul/zim)
Editor : Yuan Edo Ramadhana