RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Anggaran tunjangan perumahan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora alami kenaikan.
Kenaikan tunjangan perumahan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief Rohman akui, aturan tunjangan itu adalah regulasi dari pemerintah pusat. Ia menyebut, pihaknya tak banyak mengutak-atik aturan itu.
‘’Ini masih dikaji. Tentunya karena regulasinya dari pusat, kami menunggu dari pusat,’’ ujar Bupati Blora.
Bahkan, pihaknya tidak mengetahui berapa nominal tunjangan perumahan atau yang lainya.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam penentuan besaran tunjangan memiliki aturan yang pasti.
Baik dari Permendagri hingga kajian yang lainya. Lebih lanjut, Bupati Blora juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Tengah hingga Forkopimda untuk membahas regulasi tersebut.
''Kemarin sudah rapat dengan gubernur dan Forkopimda karena regulasi ini pusat, tentunya kami menyerahkan bagaimana pusat mengatur tentang hal ini,’’ terangnya.
Diketahui, sesuai dengan Perbup Blora Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada 26 Januari 2024, tunjangan perumahan anggota DPRD Blora alami kenaikan.
Rinciannya, Ketua DPRD berhak atas tunjangan rumah sebesar Rp 34,39 juta, disusul Wakil Ketua Rp 29 juta, dan terakhir anggota Rp 22 juta per bulan. Dengan total anggaran Rp 12,29 miliar per tahun.
Angka itu sedikit naik dibandingkan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Blora Nomor 30 Tahun 2022. Dalam dokumen itu, menyebutkan Ketua DPRD mendapatkan Rp 31,1 juta, lalu wakil ketua mendapatkan Rp 26,6 juta, terakhir anggota mendapatkan Rp 22 juta per bulan. (hul/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko