Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pascakebakaran Sumur Minyak Rakyat Gandu Blora: Perlu Antisipasi Rekahan Baru  

M. Lukman Hakim • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:29 WIB

 

PADAM: Kobaran api di sumur minyak rakyat Desa Gandu, Blora telah padam sejak Sabtu lalu (23/8).
PADAM: Kobaran api di sumur minyak rakyat Desa Gandu, Blora telah padam sejak Sabtu lalu (23/8).

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Potensi rekahan baru pascakebakaran di sekitar sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora masih jadi kekhawatiran.

Sebab, secara geografis, sumur minyak rakyat itu berada di dataran tinggi. Kejadian tersebut jadi kali pertama, sebab biasanya blow out terjadi di dataran rendah.

‘’Rekahan baru dikhawatirkan, karena disampaikan dari kementerian ESDM, ini baru yang pertama kali untuk Blora terkait pengeboran yang ada di dataran tinggi,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora Mulyowati.

Kondisi tersebut, menurut dia, tentunya akan ditangani secara perlahan usai api dari mulut sumur yang terbakar padam.

Ke depan kemungkinan akan ada penanganan khusus terkait kondisi tersebut. ‘’Nanti pelan-pelan ditangani, karena ini juga harus disterilkan sampai betul-betul aman,” imbuhnya.

Diketahui, lokasi blow out sumur minyak di Desa Gandu secara geografis berada di area ketinggian, atau warga menyebutnya sebagai Bukit Pencu, perbukitan Kendeng.

Mulyowati mengatakan, untuk tujuh rumah yang dibongkar di sekitar area sumur, tentu akan direalokasikan atau dianggarkan perbaikan rumah.

Namun, untuk kepastiannya masih menunggu pertimbangan. ‘’Rumah dibongkar karena terlalu dekat dengan akses sumur yang terjadi blow out. Untuk realokasinya nanti seperti apa, masih ada pertimbangan karena masih ada pembahasan terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Blora membuat tiga maklumat.

Pertama, melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora, yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Kisah Warga Gandu Terdampak Kebakaran Sumur Minyak Rakyat: Harapan Besar Sumur Minyak Rakyat Berubah Jadi Pilu

Kedua, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting, atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (luk/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#Baru #esdm #Kebakaran #Rekahan #Sumur Minyak Rakyat #bpbd #blora