Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sepi Pembeli, Tunggakan Retribusi Pasar Randublatung Capai Rp 164 Juta

Bhagas Dani Purwoko • Kamis, 31 Juli 2025 | 02:50 WIB

 

SEPI PEMBELI: Kondisi Pasar Randublatung sepi pembeli, sehingga di salah satu sudut lorong pasar tampak lengang.
SEPI PEMBELI: Kondisi Pasar Randublatung sepi pembeli, sehingga di salah satu sudut lorong pasar tampak lengang.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sepinya kondisi pasar tradisional Randublatung berimbas pada banyaknya pedagang yang menunggak membayar retribusi. Terhitung, mulai dari Januari hingga Juni, tunggakan retribusi sekitar Rp 164,2 Juta.

Kepala Pasar Daerah Randublatung Andik Warsito mengatakan, tunggakan retribusi tersebut diakibatkan sepinya pembeli pasar. Sehingga, banyak para pedagang berdalih merasa keberatan untuk melunasi tunggakan retribusi.

’’Ada yang nunggak mulai satu bulan, dua bulan, tiga bulan, bahkan hampir satu tahun,” ungkapnya. Andi menjelaskan, retribusi harian yang dikenakan untuk pedagang yang menempati los sekira Rp 2.000 per hari.

Sementara, untuk yang menempati kios ada yang dikenakan Rp 7.500 dan Rp 6.600 per hari. Jika ditotal secara keseluruhan, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp 164,2 Juta. ’’Jumlahnya lumayan besar di pasar ini hingga bulan Juni kemarin,” tandasnya.

Meski pedagang mengaku belum bisa membayar, pihaknya tetap melakukan penagihan secara lisan. Jika belum ada tindakan, maka pihaknya memberikan surat peringatan (SP) kepada para pedagang untuk bisa segera menyelesaikan tunggakan.

’’Dari dinas sudah memberikan SP-1, bahkan ada yang SP-2. Memang untuk kios baik yang dibuka ataupun yang tutup tetap diwajibkan untuk membayar retribusi,” katanya. Ia mengungkapkan, total pendapatan pada 2024 lalu Pasar Randublatung menyetor ke dinas mencapai Rp 358.290.896.

Retribusi pasar saat ini menjadi sektor yang digenjot pemerintah daerah untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa kebijakan seperti pemberlakuan parkir elektronik di Pasar Rakyat Sido Makmur.

Selain itu, menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang kenaikan retribusi pasar, namun kebijakan tersebut masih dirasa memberatkan bagi pedagang karena kondisi pasar tradisisional masih lesu. (luk/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pasar #Sepi #Sido Makmur #randublatung #Retribusi #blora #pembeli