RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Porsi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Blora tidak besar. Padahal, wilayah Blora berbatasan langsung dengan sumber migas yang ada di Bojonegoro. Pemkab Blora mencoba mengajukan tiga eksternalitas negatif sebagai indikator.
Sebagai informasi tambahan, tujuh Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro yaitu, Kabupaten Blora, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, Lamongan, dan Tuban mendapatkan kucuran DBH migas. Blora menjadi satu-satunya kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah.
Kabag Perekonomian Pemkab Blora Pujiariyanto mengatakan, DBH Migas masih dibagi rata dengan tujuh kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) dan membahas keluhan itu.
‘’Selama ini, di dalam undang-undang HKPD itu, tiga persen yang di daerah yang berbatasan daerah penghasil dibagi rata,’’ jelasnya.
Landasan hukum terhadap pengajuan DBH Migas yang sedang diperjuangkan yaitu, PP 37 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyebutkan daerah yang perbatasan langsung dengan penghasil dibagi secara proporsional, berdasarkan eksternalitas negatif.
‘’Itu ada di Pasal 12,’’ terangnya.
Pemkab mengajukan tiga eksternalitas negatif. Yakni, jarak Kabupaten Blora dengan mulut sumur, penurunan air tanah di wilayah perbatasan, terakhir dampak polusi akibat aktifitas industri minyak.
‘’Mulut sumur ke perbatasan Blora itu 9,60 kilometer. Sementara ke permukiman yang di Blora itu 10,36 kilometer. Kabupaten Blora menjadi daerah terdekat,’’ ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penurunan air tanah di sekitar perbatasan sangat signifikan selama 20 tahun terakhir. Bahkan beberapa survei mengungkapkan penurunan air tanah mencapai 30 meter dari sumur awal milik warga.
‘’Kami sudah meminta sebanyak 53 responden terhadap penurunan air tanah. Jadi pengakuan warga itu setiap tahun menambah pipa sumur agar mendapatkan air," terangnya. (hul/zim)
Editor : M. Nurkhozim