RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Lagi, Polres Blora membekuk pelaku pencurian motor. Kali ini, pelaku merupakan pencuri spesialis motor klasik. Pelaku berinisial KIN, 27, warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
Pelaku sebelumnya telah beraksi di beberapa tempat di Kabupaten Blora. Di antaranya di wilayah Kecamatan Todanan dan Kecamatan Tunjungan. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut, di wilayah Kecamatan Todanan, KIN beraksi pada Selasa (8/4).
’’Saat itu, korban seorang pelajar datang ke tempat hiburan dangdut di Dukuh Kalijati, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan,” jelasnya. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban telah sampai di lokasi. Kemudian memarkirkan motor bersama teman-teman korban.
Namun, tanpa kunci stang. ’’Motornya berjejer dengan sepeda motor lain milik teman-temannya,” imbuhnya. Kemudian, pukul 22.45 WIB, korban hendak pulang. Tiba di tempat parkir, korban tak melihat motor miliknya.
Yakni, motor Mega Pro modif CB tahun 2010. Merasa kehilangan motor, korban pun melapor ke kepolisian. ’’Dari hasil pengembangan, pelaku juga beraksi pada 7 April di tepi jalan Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan. Dengan hasil sepeda motor CB 100. Warna hitam,” tambahnya.
Dari situlah, kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk pelaku. Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti disita. Di antaranya satu buah kerangka motor, mesin, jok, slebor, hingga stang.
’’Pelaku mempreteli (spare part) motor tersebut. Dan, kemudian dijual terpisah. Ini spesialis motor-motor klasik,” tambahnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana