Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemkab Blora Perjuangkan Kenaikan DBH Migas di MK, DPRD Setujui Pengajuan JR UU HKPD

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 20 Januari 2025 | 19:55 WIB
DISKUSI DBH: Bupati Blora menghadiri FGD DBH Migas di Kabupaten Blora yang dinilai masih minim. Rencananya bakal mengajukan JR ke MK. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
DISKUSI DBH: Bupati Blora menghadiri FGD DBH Migas di Kabupaten Blora yang dinilai masih minim. Rencananya bakal mengajukan JR ke MK. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Judicial Review UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) segera diajukan Pemkab Blora. DPRD pun telah menandatangani persetujuan surat yang bakal diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagai upaya serius pemkab agar perolehan dana bagi hasil (DBH) migas lebih banyak ke depannya. “Tadi pagi (mengirimkan surat ke DPRD) untuk rencana judicial review UU HKPD tentang DBH migas,” ungkap Bupati Arief Rohman usai rapat paripurna bersama dewan di halaman kantor DPRD pada Kamis lalu (16/1).

Arief menegaskan, DPRD telah menyetujui usulan itu. Selanjutnya bakal segera mengajukan permohonan uji materi UU HKPD ke MK. Hal itu merupakan langkah serius pemkab agar DBH migas bisa dibagi secara berkeadilan.

“Nanti diajukan ke MK agar nilai DBH (yang diterima Blora) ke depan lebih baik lagi,” tegas Bupati Arief.

Butuh waktu cukup lama agar pengajuan diterima oleh lembaga Yudikatif tersebut. Selain itu, yang mengajukan harus Pemkab Blora.

“Berproses itu, karena pengajuannya harus pemkab, dari persetujuan DPRD,” tambahnya.

Ketua DPRD Blora Mustopa membenarkan jika pemkab telah mengirimkan surat terkait persetujuan pengajuan JR UU HKPD. Semua anggota DPRD sepakat mendorong pemkab menempuh langkah hukum yang akan diambil. “Iya kemarin sudah kami setujui,” ungkapnya.

Politisi PKB tersebut berharap, materi UU HKPD yang ada saat ini bisa diubah. Agar DBH yang didapat pemkab bisa lebih banyak.

Karena wilayah Blora sekitar 30 persennya masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) migas Blok Cepu. Dengan pembagian yang saat ini dilakukan, tentu dirasa belum berkeadilan. “Usai kami setujui, akan segera diajukan ke MK,” katanya.

Pemkab sebelumnya telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana JR UU HKPD ke MK. Selain itu, juga menggandeng Bonyamin Saiman untuk turut membantu proses pengajuan kepada MK.

Pemkab juga telah menyiapkan formula DBH yang memungkinkan kabupaten Blora mendapat persentase lebih banyak dari yang sudah ditentukan. Yakni penghitungan DBH migas mengacu pada panjang administratif, jarak ke mulut sumur, mengenai indeks kualitas lingkungan, dan mengacu pada pemanfaatan air Bengawan Solo. (luk/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Bonyamin Saiman #Arief Rohman #DPRD #WKP #Mustopa #DPRD Blora #bengawan solo #judicial review #dbh migas #jr #UU HKPD #keuangan #dbh #kemendagri #mahkamah konstitusi #Ketua DPRD Blora #mk #Pemkab Blora #blok cepu #blora #bupati blora