Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Rusak Rumah Warga Setelah Dilempari Orang Tidak Dikenal, Dua Pemuda Bajo Masuk Bui

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 10 Januari 2025 | 19:56 WIB
TERSANGKA: AK, 24, pemuda asal Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban merupakan salah satu dari dua tersangka perusakan rumah warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban sedang diinterogasi Kasatreskrim Pol
TERSANGKA: AK, 24, pemuda asal Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban merupakan salah satu dari dua tersangka perusakan rumah warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban sedang diinterogasi Kasatreskrim Pol

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan delapan pemuda asal Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban diduga melakukan perusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban. Dua dari delapan pemuda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, enam pemuda masih berstatus sebagai saksi.

Dua pemuda yang ditetapkan tersangka adalah AK, 24, dan ARAS, 15. Sementara itu, salah satu korban adalah Lamidi, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet menyampaikan, bahwa kronologi kejadian berawal dari delapan pemuda itu pulang dari acara organ tunggal di Desa Kemantren sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (7/1).

Saat di tengah perjalanan, para pemuda itu dilempar batu oleh orang tidak dikenal. Sehingga, mereka berusaha mencari si pelempar batu. ’’Karena merasa tidak terima, mereka berbalik arah untuk mencari pelaku. Tapi, karena tidak ketemu, mereka justru melempari rumah warga sekitar menggunakan batu.” katanya, Setidaknya, ada empat rumah warga rusak.

Sementara itu, salah satu pemilik rumah mendengar suara bising dan melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak. ’’Juga ada sebagian yang menyalakan kembang api diarahkan ke atap rumah/genteng rumah korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah atau genting rumah korban,” katanya.

Pada saat situasi sudah reda, korban keluar rumah dan mengecek kondisi rumah korban mendapati atap rumah atau genting pecah sekitar tujuh buah akibat terkena lemparan batu. Kemudian korban mendapati satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu masih di atas atap rumah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak Polres Blora.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, akhirnya dua dari delapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan perusakan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi empat buah batu dengan berbagai ukuran, satu sepeda motor, dan sejumlah pecahan genting.

’’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tandasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#atap rumah #Motor #kapolres blora #batu #AKBP Wawan Andi Susanto #organ tunggal #tersangka #pemuda #saksi #rumah #pelemparan #Penjara #kedungtuban #Bajo #kembang api #blora #Polres Blora #perusakan