BLORA, Radar Bojonegoro - Seorang pemuda bernama Budiono alias Dion nekat memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun. Diketahui, modusnya ialah mengencani korban dan akan bertanggung jawab. Namun, pada akhirnya korban ditinggalkan dalam kondisi hamil.
Lalu, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora dan akhirnya pemuda 22 tahun itu dibekuk. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, bahwa tersangka bernama Dion merupakan warga Kecamatan Banjarejo. Dan, pelapor adalah N, 45, warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.
Ia menjelaskan, kronologi kasus itu berawal sekitar tahun 2023, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki.
’’Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki. Dan, dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar hotel yang sama,” jelasnya.
’’Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kaimat ‘uwes ogak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’, artinya sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” tambahnya.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ’’Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana