Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pemkab dan DPRD Blora Siapkan 10 Raperda Baru

Hakam Alghivari • Senin, 16 Desember 2024 | 20:45 WIB
LEGISLATIF: Bapemperda DPRD Blora tahun depan memiliki tugas menuntaskan 10 raperda usulan pemkab dan DPRD.
LEGISLATIF: Bapemperda DPRD Blora tahun depan memiliki tugas menuntaskan 10 raperda usulan pemkab dan DPRD.

BLORA, Radar Bojonegoro – Sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi tugas utama para wakil rapat di Blora tahun depan. Dari 10 raperda itu, 4 raperda usulan DPRD dan 6 raperda usulan pemkab. Semuanya harus dituntaskan selama 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Mochamad Muckhlisin mengungkapkan, sejumlah perda telah disepakati untuk masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2025. Dari data yang dimilikinya, untuk raperda umum sebanyak 10 peraturan yang akan dibahas.

 Baca Juga: Pemkab Blora Siapkan Lahan Kantor Imigrasi, Bakal Dibangun di Depan Pasar Sidomakmur

“Perda yang masuk propemperda statusnya baru, ada 4 usulan DPRD dan 6 Usulan Pemkab,” paparnya.

Ia melanjutkan, empat raperda usulan DPRD itu meliputi perda pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perpustakaan, penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta raperda bangunan gedung.

Sementara raperda usulan pemkab meliputi, raperda kawasan tanpa rokok, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman dan lingkungan kumuh, RPJMD 2025-2029, Pembangunan Ekonomi Kreatif, PT. Bank Perekonomian Rakyat Blora Artha dan Perda Pertisipasi Masyarakat.

“Perda-perda tersebut ditetapkan 20 November,” katanya.

Muckhlisin menambahkan, selain raperda umum, juga terdapat tiga raperda kumulatif terbuka yang dapat dibahas dan ditambahkan kapan saja. Tiga raperda itu meliputi, Raperda Akibat Putusan Mahkamah Agung, Penataan Kecamatan / Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

 Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT & Perebutan Hak Asuh: Temukan Kejanggalan Putusan Hakim, Terdakwa & PH Kirim Memori Banding

“Raperda kumulatif terbuka itu yang memprakarsai adalah pemkab,” jelasnya.

Ketua DPRD Blora Mustopa menambahkan, anggota DPRD akan menuntaskan raperda yang sudah disepakati tahun depan. Tentu pihaknya bakal melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan raperda. “Perda yang akan dibahas sudah dicatat oleh Ketua Bapemperda,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi membenarkan bahwa terdapat beberapa usulan perda yang diinisiasi pemkab. Menurutnya, perda yang akan dibahas dengan DPRD tersebut terdapat urgensi bagi pemenuhan kepada masyarakat dan pada pembangunan infrastruktur. “Jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan,” katanya. (luk/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #Pemkab #raperda #kebudayaan #2025 #blora