BLORA, Radar Bojonegoro - Dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum jaksa Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto (RAA) kini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bojonegoro melalui sambungan telepon seluler, Kamis (5/12).
Harli mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). ’’Iya, sesuai surat yang ada. Kejati Jateng sudah melaporkan hasil pemeriksaannya ke Kejagung. Kami sudah terima,” ujarnya.
Harli juga mengatakan, pihaknya sedang meneliti dan memeriksa laporan tersebut. ’’Kami teliti dulu. Sebab, ada mekanisme yang dilakukan di sini. Jika saat penelitian ada perkembangannya, maka bisa di-update lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk pemeriksaan di Kejati Jateng sudah selesai. Namun, untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung.
’’Pemeriksaan di kejati sudah selesai, tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung. Sampai saat ini, belum ada informasi lanjutan dari sana,” ujarnya.
Saat ditanya terkait keberadaan oknum jaksa tersebut, ia menjelaskan, bahwa Eks Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora itu sudah tidak berada di Kejati. ’’Sudah tidak di sini,” singkatnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana