Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Warga Jurangjero Wadul DPRD Blora, Minta 23 Warga Terbebas dari Status Tersangka Kasus PT KRI

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 5 Desember 2024 | 20:42 WIB
AUDIENSI: Perwakilan warga Jurangjero mengikuti audiensi di Gedung DPRD Blora kemarin (4/12). Mereka ingin 23 warga Jurangjero terbebas dari status tersangka. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
AUDIENSI: Perwakilan warga Jurangjero mengikuti audiensi di Gedung DPRD Blora kemarin (4/12). Mereka ingin 23 warga Jurangjero terbebas dari status tersangka. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Warga Jurangjero yang terdampak PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) jalani audiensi di DPRD Blora kemarin (4/12). Mereka ingin 23 warga terbebas dari status tersangka.

DPRD bakal kawal sampai tuntutan warga terpenuhi. Dengan mengedepankan komunikasi lintas daerah hingga lobi pusat. Selain itu, warga juga bakal diupayakan mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Kepala Desa (Kades) Jurangjero Suwoto mengungkapkan, dalam audiensi tersebut warga yang ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang diminta untuk menceritakan kronologi awal keributan.

Pihaknya meminta kepada pimpinan dewan sebagai perwakilan rakyat untuk membantu warga Desa Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka. ’’Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor,” jelasnya

Suwoto melanjutkan, aktivitas PT KRI mengganggu dan membebani warga. Karena asap yang ditimbulkan dari pengolahan kapur terhirup warga, menyebabkan warga terganggu saat beraktivitas sehari-hari.

Ketua DPRD Blora Mustopa mengungkapkan, ada dua poin penting audiensi yang disampaikan warga jurangjero, yakni terkait 23 warga yang jadi tersangka akan diupayakan mendapatkan bantuan hukum.

Kedua, warga inginkan polusi udara yang ditimbulkan aktivitas PT KRI tidak terjadi lagi. ’’Agar segera klir, butuh berkomunikasi dengan kedua belah pihak, mudah-mudahan nanti polusinya tidak berdampak warga Jurangjero,” katanya.

Mustopa menegaskan, upaya yang bakal dilakukan ialah persuasi. Yakni, komunikasi politik antar perseorangan dan lintas daerah yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. IKA PMII pun juga siap membantu jika dibutuhkan tenaga untuk pendampingan hukum bagi warga yang dikriminalisasi.

’’Dari teman-teman PMII juga menyiapkan lawyer sebanyak 30, biar tidak ramai-ramai dulu, disepakati untuk kita suruh bantu kaitannya dengan bantuan hukum kerja sama dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Terkait perizinan PT KRI yang berada di pusat, pihaknya berjanji bakal melakukan lobi-lobi dengan kolega di DPR RI. Harapannya, dapat memberikan jalan terang bagi permasalahan yang dihadapi warga.

’’Iya ini baru komunikasi lah ada teman-teman yang di DPR RI, kita komunikasikan kaitannya perizinan,” ujarnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#polusi udara #DPRD #Jurangjero #PT KRI #Pemkab Rembang #DPRD Blora #lawyer #asap #tersangka #Aktivitas #rembang #bantuan hukum #Polres Rembang #ika pmii #dpr ri #pmii #Lobi #Pemkab Blora #blora