BLORA, Radar Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Netralitas ASN adalah elemem kunci dalam menjaga demokrasi.
‘’Saya ingatkan, larangan terlibat dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye dapat dikenali sanksi sebagaimana telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024,’’ ujar Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.
Mbak Etik, sapaanya, menekankan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengimplementasikan nilai-nilai netralitas dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap netralitas bukan hanya pelanggaran moral, namun juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
‘’Saya minta kepada seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi profesionalisme, menjauhkan diri dari politik praktis, dan memastikan pilkada berjalan damai serta adil,’’ tuturnya.
Bawaslu Kabupaten Blora dipastikan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru dalam penindakan pelanggaran dalam pilkada. Yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur menjelaskan, dalam putusan tersebut MK memasukkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Yang sebelumnya tidak ada.
Baca Juga: Jaga Netralitas ASN dan Kades Menjelang Pilkada Bojonegoro, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi
Sehingga, lanjutnya, Pasal 188 UU 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Ia menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, maka pihaknya dalam setiap penindakan akan mengacu pada hasil putusan itu.
‘’Sebenarnya jauh-jauh hari Bawaslu sudah melakukan upaya. Tanggal 10 september sempat bersurat ke TNI dan/ polri. Terkait imbauan netralitas Polri dan TNI," katanya. (hul/zim)
Editor : Hakam Alghivari