Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Berebut Hak Asuh Anak, Ibu Tiri Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlapor Anggap Ada Rekayasa

Hakam Alghivari • Sabtu, 23 November 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi Kasus KDRT.
Ilustrasi Kasus KDRT.

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Afrida Mahyeni Nasution, istri Bambang Lukito divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), lantaran dianggap menganiaya anak tirinya. Padahal dalam fakta persidangan, keterangan saksi bertolak belakang.

Dan, hasil visum diduga direkayasa hingga tak masuk akal. Bambang Lukito awalnya menikah dengan istri pertama keturunan India, tinggal di Solo. Hingga memiliki tiga anak. Namun, istri pertamanya meninggal. Sehingga, ia menikah lagi dengan Afrida Mahyeni Nasution.

Sayang, mantan ipar Bambang yang juga keturunan India itu berupaya merebut hak asuh dari tiga anak itu. Dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Sleman pada 2023. Namun, gugatan hak asuh itu dimenangkan Bambang selaku ayah kandung.

’’Setelah gugatan hak asuh di PA Sleman ditolak, hanya ada satu jalan lain agar mereka tetap bisa menguasai anak-anak. Yaitu, menghasut dan membawa anak-anak agar menolak ayah kandungnya dan ibu sambungnya sendiri. Hingga membuat rekayasa kasus seolah-olah saya melakukan kekerasan kepada anak-anak,” jelas Afrida Mahyeni Nasution kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (21/11).

Hingga akhirnya, Afrida dilaporkan berkali-kali. Pertama, di Solo yang berujung damai. Kemudian, di Sleman berujung pada penetapan tersangka dan membuat istri Bambang Lukito itu mendekam di penjara pada awal 2024 selama satu tahun dengan dugaan pemukulan dengan sapu kepada anak tirinya yang sulung.

Belum rampung masa tahanan, Afrida sudah dilaporkan lagi di Polres Blora. Kali ini dugaan kekerasan dengan menyabetkan kabel charger HP ke anak tirinya yang kedua. Perkara itulah yang kemudian berproses hingga majelis hakim PN Blora menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

’’Saya sama sekali tak pernah melakukan tindakan kekerasan yang dituduhkan itu. Dugaan kejadian itu tanggal 28 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Padahal pada waktu yang sama saya sedang memasak untuk keperluan buka bersama di musala. Ada bukti chat saya dengan suami yang otentik menyertakan jamnya. Tapi, tidak diakui majelis,” katanya.

Selain itu, menurutnya, luka-luka yang didakwakan tersebut justru ada saat anak-anaknya ikut ipar suaminya. Tidak pernah ada luka saat masih ikut ia dan suami. (hul/bgs)

 

Editor : Hakam Alghivari
#anggap #India #rekayasa #solo #PN (pengadilan negeri) #pa #anak #divonis #ibu tiri #hak asuh #persidangan #PN Blora #menganiaya #sleman #Anak Tiri #berebut #kdrt #Kasus #pengadilan agama #blora #Hasil visum