Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Perda RTRW Dinilai Belum Ramah Investor, Pemkab Blora Mulai Revisi Regulasi  

Hakam Alghivari • Minggu, 17 November 2024 | 19:31 WIB

 

REGULASI INVESTASI: Kabupaten Blora dinilai masih belum ramah dengan investor. Sehingga, butuh revisi regulasi. (LUKMAN HAKIM/ RADAR BOJONEGORO)
REGULASI INVESTASI: Kabupaten Blora dinilai masih belum ramah dengan investor. Sehingga, butuh revisi regulasi. (LUKMAN HAKIM/ RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Baru berlaku 4 tahun, Perda Nomor 5 tahun 2021 bakal diubah. DPRD dan Pemkab Blora mulai mereview perda yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut. Lantaran ingin membuka keran investasi untuk investor menanamkan modal di Blora.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Mochamad Muchklisin mengatakan, tujuan dari review perda RTRW untuk menyesuaikan kondisi yang berkembang saat ini.

Selain itu untuk menyikapi arah pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga lebih sinergi, integratif dan tepat sasaran.

‘’Dengan review ini tentunya kami mengharapkan agar perda tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,’’ katanya.

Muchklisin menuturkan, review diharapkan memberi kemudahan pola investasi di daerah serta memungkinkan potensi investor masuk ke Blora. Poin utama bermuara pada kesejahteraan masyarakat Blora.

‘’Saya sangat mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi potensi yang ada di kabupaten Blora dapat dikembangkan dengan optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam review dan perubahan nantinya tetap mengedepankan prinsip pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan.

Diketahui, review perda RTRW kabupaten Blora tahun 2021-2041 telah dibahas pada Kamis (14/11) lalu, bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, Dindagkop UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah (Sekda) Blora, Slamet Setiono menyatakan, akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal yang terkait dengan penyusunan Perda RTRW tersebut.

Dianggap langkah tepat untuk Blora ramah investasi. Namun dengan catatan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi materi teknis.

“Kami siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4," tambahnya. (luk/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#dinrumkimhub blora #DPRD #Pemkab #rtrw #dinperinaker #regulasi #kesejahteraan masyarakat #daerah #pemerintah pusat #poin #dpmptsp #Investasi #investor #Bappeda #review #Sinergi #revisi #DLH #Pemkab Blora #Integratif #blora #DPUPR #bapemperda #dindagkop ukm