BLORA, Radar Bojonegoro - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mencopot jabatan oknum jaksa yang diduga menggunakan narkoba. Oknum tersebut ialah RAA, yang bertugas sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak mengatakan, pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut. ’’Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan selesai melakukan pemeriksaan. ’’Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,” terangnya.
Ia akui, tak sampai di sini, proses internal masih berlanjut. Sebab, RAA nantinya akan mendapatkan sanksi internal. ’’Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa ringan, sedang, ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” ujarnya.
Freddy juga mengatakan, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kembali melakukan tes terhadap AA. ‘’Setelah kami tes lagi, ternyata negatif,’’ ucapnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari