Cekcok Terkait Batas Tanah, Lansia Bogorejo Tega Bacok Tetangga

Yuan Edo Ramadhana • Dipublikasikan Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:00 WIB

 

PENGANIAYAAN: Dampar, 70, warga asal Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo ditangkap Satreskrim Polres Blora usai membacok tetangganya Parmo, 56. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
PENGANIAYAAN: Dampar, 70, warga asal Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo ditangkap Satreskrim Polres Blora usai membacok tetangganya Parmo, 56. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Tak terima karena lahannya diklaim milik tetangganya, seorang lansia asal Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo tega membacok tetangganya sendiri, Kamis pagi (17/10). Hal itu bermula saat pelaku bernama Dampar, 70, sedang membersihkan halaman rumah dan memotong salah satu tanaman korban.

Lalu, korban bernama Parmo, 56, menegur pelaku. Tak terima, pelaku langsung mencari parang untuk melepas amarahnya ke tetangganya tersebut. Perkelahian itu tak terhindarkan, korban harus menerima bacokan di pelipisnya yang menyebabkan dirinya dilarikan ke rumah sakit.

’’Kami dapat laporan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Faktornya karena cekcok batas tanah antara pelaku dan korban. Lalu, pelaku marah dan membacok korban dua kali. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di rahang kiri bawah selebar sepuluh sentimeter, kedalaman dua sentimeter,” tuturnya.

’’Dan, luka terbuka di leher kiri selebar delapan sentimeter, kedalaman dua sentimeter akibat dari parang sepanjang 35 sentimeter. Kini, korban dirawat di RSUD Blora,” terang Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Ia juga mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani dan diselidiki Satreskrim Polres Blora. ’’Permasalahannya sudah lama antara lahan tersebut. Di samping itu, kami akan mengumpulkan kedua belah pihak dan pihak desa untuk menentukan batas tanah lahannya,” terangnya.

Menurutnya, pelaku diancam pidana lima tahun penjara. ’’Sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku diancam pidana paling lama lima tahun penjara. Ia juga mengaku menyesal setelah melakukan penganiayaan tersebut,” jelasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
Batas Tanah kecamatan parang kapolres blora Desa Tega tetangga Korban Bogorejo Asal luka cekcok rsud blora bacok bacokan Penganiayaan gombang pelaku membacok blora Polres Blora Lansia