BLORA, Radar Bojonegoro - Lagi, Satreskoba Polres Blora menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba. Yakni, pria berinisial TR, 39, dan S, 42. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Blora Kota. Diketahui, alasan tersangka mengonsumsi barang haram itu agar kuat main judi online (judol) jenis slot.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.40 WIB, Minggu (22/9). ’’Kami bekuk di Jalan Gunung Slamet (turut) Kelurahan Tempelan. Tepatnya, di depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House,” ujarnya.
Pihaknya pun berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram. ’’Sabu dibungkus klip warna bening, dibungkus rokok. Untuk pelaku, keduanya berstatus wiraswasta,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ‘’Jangan tidak main main terhadap narkoba karena selain barang halal. Narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kami berharap peran aktif dari warga masyarakat guna memberantas peredaran narkoba karena dengan memberantas narkoba bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa,’’ ucapnya.
Sementara itu, tersangka berinisial TR akui menggunakan sabu agar kuat bermain judol jenis slot. ’’Saya nyabu untuk doping kuat maen slot sama rekan. Sementara, teman saya S, hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja pria berinisial PS, 19, asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang juga dicokok petugas Satresnarkoba Polres Blora. Lantaran, pria yang berprofesi sebagai penjual tahu itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 1,48 gram. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari