Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Tak Masuk Usulan Calon Ketua DPRD, Wakil Ketua DPC PKB Blora Protes

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 9 September 2024 | 19:32 WIB
Parpol PKB
Parpol PKB

BLORA, Radar Bojonegoro – Wakil Ketua DPC PKB Ahmad Labib Hilmy memprotes usulan nama-nama calon ketua DPRD Blora. Sebab, usulan tersebut tidak mencantumkan namanya. Padahal, ada nama yang secara struktur organisasi ada di bawahnya justru diusulkan.

Ahmad Labib Hilmy menjelaskan, secara fisik ia belum mengetahui kepastian Mustopa yang direkomendasi jadi Ketua DPRD Kabupaten Blora. Ada sesuatu yang tidak fair dalam usulan nama-nama tersebut.

"Secara fisik memang rekom belum saya ketahui. Tapi kemarin memang ada hal tidak fair dalam pengusulan pimpinan di DPP," ujar politisi yang baru dilantik kembali menjadi DPRD Blora tersebut.

Menurutnya, ia sebagai wakil ketua malah tidak dimasukkan dalam usulan ke DPP. Pihak DPC justru mengusulkan nama lain yang sebenarnya secara struktural di bawah dirinya.

"Saya sebagai wakil ketua tidak masuk dalam usulan DPP," imbuhnya.

Hal kedua yang menurut Labib mengganjal yakni, dalam usulan DPC ke DPP adalah tidak adanya rapat di pengurus harian terlebih dahulu untuk penentuan nama-nama yang diusulkan ke DPP.

"Nama-nama usulan tidak dirapatkan di pengurus harian. Yang semestinya ketika ketua tidak mencalonkan di pileg otomatis wakil ketua 1 yang harus diusulkan," paparnya.

Di saat wakil ketua 1 tak diusulkan, anehnya pihak DPC justru mengusulkan bendahara 2. Sehingga dianggap tidak runtut secara struktural.

"Ini sudah saya sampaikan ke DPP khususnya ke ketum agar dijadikan bahan pertimbangan untuk seleksi pimpinan khususnya di kabupaten blora," imbuhnya.

Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim mengatakan, nama-nama yang telah diusulkan ke DPP tersebut sudah menjadi wewenang DPC. Siapa saja bisa diusulkan menjadi kandidat katua DPRD Blora.

“Saumpama yang diusulkan ditolak dari DPP PKB itu juga boleh, umpamanya yang kita usulkan 3 orang, yang diterima di sana selain 3 orang. Tidak ada yang namanya melanggar,” ujarnya.

Hakim menegaskan, terdapat pasal bahwa DPP mempunyai wewenang untuk menentukan. Pihak DPC hanya sekedar mengusulkan. Hanya saja, dibekali harus tersapat nama ketua, Sekretaris dan Bendahara. (luk/zim)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#wakil ketua #protes #usulan #DPRD Blora #DPC #Ketua #calon #pkb #Ahmad Labib Hilmy #dpp