BLORA, Radar Bojonegoro - Usai mendapat kejelasan sertifikat tanah, 10 ruang SDN 2 Cabean, Kecamatan Cepu bisa direhabilitasi melalui dana alokasi khusus (DAK) Rp 1,4 miliar. Sementara, kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan ke rumah warga hingga gedung sekolah selesai pembangunan.
Tentu, proses belajar mengajar kurang fokus. Karena tak ada sekat, seperti kelas 1 dan 2 juga kelas 3 dan kelas 4. Selain itu, lantai tanah dan pencahayaan ruangan kurang. Namun, proses belajar siswa harus tetap dilakukan.
Kepala SDN 2 Cabean Siti Mutmainnah menjelaskan, kerusakan sekolah sudah terjadi sejak lama. Namun, pembangunan belum dapat terealisasi karena masalah sertifikat tanah. Saat ini, sertifikat tanah sudah resmi dimiliki. Sehingga, bisa mendapat bantuan rehabilitasi sekolah.
’’Renovasi keseluruhan dilakukan saat sertifikat tanah sudah jelas, mendapatkan hibah tanah dari desa,” ujarnya. Siti menjelaskan, selama proses pembangunan sekolah, KBM dialihkan sementara di rumah warga yang sudah tidak ditempati.
Terdapat empat rumah yang digunakan. Lokasinya tak jauh dari sekolah yang dibangun. ’’Kelas 1 digabung dengan kelas 2, siswa/i kelas 3 dan 4 juga jadi satu. Sementara, kelas 5 dan 6 masing-masing dipisah,” paparnya.
Ia mengungkapkan, terdapat 10 ruang dibangun. Yakni, lima ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang laboratorium, ruang unit kesehatan sekolah (UKS), dan toilet. Dengan total angaran sebanyak Rp 1,4 miliar. ’’Untuk bangunan lama yang tidak direhabilitasi yakni perpustakaan dan ruang kelas 6 yang baru dibangun awal tahun lalu,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Sandy Tresna Hadi membenarkan, bahwa pembangunan SDN Cabean bersumber dari DAK usulan pemkab kepada pemerintah pusat.
Saat ini, sudah proses pembangunan. Pihaknya masih terus komitmen untuk mengusahakan agar sekolah yang rusak bisa dilakukan perbaikan. ’’Tahun ini, usulan sekolah-sekolah yang butuh rehabilitasi juga telah kami usulkan kepada pemerintah pusat,” jelasnya. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana