Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buntut Pengeboran Minyak Bumi Diduga Ilegal, Kades dan Ketua BUMDes Plantungan Dipolisikan

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 27 Juli 2024 | 19:46 WIB
DUGAAN PENGEBORAN ILEGAL: Exi (kanan) bersama pengacaranya, Adhi Apriyanto (tengah) laporkan kades dan BUMDes Plantungan ke Polres Blora.
DUGAAN PENGEBORAN ILEGAL: Exi (kanan) bersama pengacaranya, Adhi Apriyanto (tengah) laporkan kades dan BUMDes Plantungan ke Polres Blora.

BLORA, Radar Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) dan Ketua BUMDes Plantungan turut Kecamatan Blora dilaporkan ke polisi oleh Front Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukumnya Tri Mulyo Wibowo. Laporan ini sesuai dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, atas dugaan pengelolaan minyak ilegal, tertanggal Selasa, 23 Juli 2024.

Ketua FBS Blora Exi Agus Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melapor dugaan adanya kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat.

Di mana sumur tersebut diproduksi secara ilegal sampai dengan saat ini yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu 1), Kades Plantungan (Teradu II), serta Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) sebagai Teradu III.

’’Kami ingin kegiatan melanggar hukum itu diproses secara hukum oleh APH (aparat penegak hokum),” jelasnya. Exi menjelaskan, merujuk pada surat dari PT Pertamina EP Cepu (PEP-C) Regional 4 Zona 11 Cepu Field yang ditujukan kepada Teradu I.

Surat yang ditandatangani Manager Cepu Field Agung Wibowo tertanggal 19 Juni 2024 itu perihal pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan-Blora. Menurutnya, secara tertulis terkait kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan dihentikan.

Karena menyalahi peraturan perundan-undangan dan telah dinyatakan ilegal oleh Negara melalui PT PEP-C.

’’Namun, para telapor atau teradu tidak tunduk terhadap surat resmi yang dikeluarkan oleh Negara yang diwakilkan kepada PT Pertamina melalui surat tersebut. Seharusnya para teradu diproses secara hukum serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terkait kegiatan pengeboran minyak ilegal di Desa Plantungan dengan perhitungan sebagaimana peraturan berlaku,” jelasnya.

Exi menambahkan, Plantungan merupakan contoh buruk ketika bahan solar yaitu minyak mentah dijual bebas via black market (pasar gelap, Red) yang sangat merugikan.

’’Dampaknya multi luar biasa sudah kita dengarkan bersama. Bahwa, dalam satu barel sama dengan 159 liter. Jika, di-refinery dengan benar menghasilkan solar 35 liter barel. Bayangkan, Plantungan sampai hari ini sudah berapa juta literkah yang sudah ter-lifting paksa naik untuk kemudian dijual bebas diselundupkan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FBS Adhi Aprianto berharap Polres Blora segera menindak tegas atas kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Plantungan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet akui pihaknya sudah menerima laporan tersebut. ’’Iya, sudah kami terima laporannya,” singkatnya.  (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#APH #minyak bumi #bumdes #cepu #FBS #kades #blora #Polisi #Polres Blora