BLORA, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora Wiwik Suhendro dipecat berdasar keputusan bupati per tanggal 19 Juli lalu. Namun, Wiwik membantah perihal tuduhan dirinya melakukan asusila dengan kepala dusunnya yang mana dijadikan sebagai dasar pemberhentian tersebut.
Wiwik mengatakan, dirinya akan mencari keadilan yang sebenarnya. Dirinya bakal mengajukan banding ke bupati hingga gubernur. ’’Saya mencari keadilan. Saya manusia biasa, juga melakukan kesalahan. Tapi, saya hanya ingin mencari keadilan,” jelasnya.
Ia juga menyangkal pemberitaan yang telah beredar di masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila. ’’Tentang isu yang beredar pelecehan asusila, itu sebenarnya tidak benar. Saya sebenarnya dengan istri saya sudah nikah siri, karena ada ketentuan masa iddah, saya harus menunggu,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa hubungannya selama ini dengan sang istri yang merupakan perangkat desanya sendiri bukanlah perbuatan zina. Ia akui, selama ini memilih diam saja dan kenapa tidak hadir saat sejumlah pihak yang digawangi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo menggelar musdes atas kasus yang menerpanya.
’’Ini saya tidak ada namanya perzinaan atau apa itu tidak ada, saya yang dengan mantan istri juga sudah cerai. Saya lebih baik diam karena apa, karena saya tidak merasa seperti yang dituduhkan,” terangnya.
Terpisah, Bupati Blora Arief Rohman menerangkan, bahwa kades tersebut masih bisa mengajukan banding apabila keberatan. Diketahui, Kades Sendangharjo Wiwik Suhendro dipecat terkait permasalahan kawin siri dengan kepala dusun (kadus) desa setempat.
Arief Rohman mengatakan, terkait penjelasan kronologi pemberhentian Kades Sendangharjo, pihaknya menyerahkan detail teknisnya ke tim yang telah dibentuk. Menurutnya, pemberhentian tersebut belum inkracht.
’’Kades masih bisa ajukan banding. Masih ada 10 hari masa pengajuan banding. Secara garis besar, nanti sampai keputusan inkracht, kades akan tetap menjalankan fungsinya, ini masih ada kesempatan upaya banding,” ujarnya.
Terpisah, Asisten 1 Bupati Blora Agus Puji Mulyono mengatakan, jabatan kades setara dengan ASN. Hal itu tertuang UU Nomor 8 Tahun 1974 yang jadi acuan dalam kajian timnya. Ia juga menuturkan, Kades Wiwik dijatuhi hukuman disiplin berat dan diterima yang bersangkutan sejak 19 Juli lalu.
’’Maka mulai berlaku pada 15 hari sejak hukuman tersebut diterima. Sesuai pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya. Ia juga mengatakan, keputusan hukuman disiplin yang diajukan upaya administratif, berlaku sesuai dengan keputusan administratifnya.
’’Wiwik Suhendro masih punya hak untuk menempuh upaya administratif sesuai mekanisme perundang-undangan paling lambat 2 Agustus 2024. Di samping itu selama upaya administratif sedang ditempuh, ia masih punya hak dan kewajiban jadi kades,” jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana