Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Honor Narsum DPRD Blora Tahun Anggaran 2021 Senilai Rp 5,3 Miliar Telah Dikembalikan

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 22 Juli 2024 | 21:00 WIB

 

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG

BLORA, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Blora sudah memanggil setidaknya 20 orang anggota DPRD Blora terkait kasus honor narasumber tahun 2021. Para anggota DPRD itu juga beramai-ramai mengembalikan honor itu. Hingga kini yang dikembalikan ke kas daerah (kasda) sebesar Rp 5,3 miliar.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menyebut semula kasus itu dilidik oleh bagian intelijen. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (kejati), lalu diarahkan untuk ditangani bagian pidana khusus (pidsus). Sehingga, penyelidikan kini sedang dilakukan bagian pidsus.

‘’Karena semula laporannya kan di kejati, kemudian kejati mengintruksikan kami. Jadi hasilnya kami expose ke kejati. Dan diarahkan untuk diselidiki pidsus,’’ jelasnya.

 Baca Juga: Pria Cepu Diduga Dibunuh di Bekasi, Marijah Minta Polisi Tangkap Pembunuh Suaminya

Menurutnya, saat penyelidikan di tingkat intelijen sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan uang ke kasda. Kemudian saat dilimpahkan dan penyelidikan di pidsus bertambah empat orang anggota DPRD yang mengembalikan. Totalnya ada Rp 5,3 miliar yang dikembalikan ke kasda.

‘’Kami saat penyelidikan belum melakukan audit. hanya kami sudah koordinasi dengan inspektorat. Jadi, dasar pengambilan belum ada, hanya mereka mengembalikan sebagai iktikad baik atau sesuai dengan asas kepatutan,’’ imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan meski belum ada dasar audit, pihaknya sudah melakukan expose dengan inspektorat. Hasilnya diketahui ada asas kepatutan di UU Keuangan Negara. Bahwa honor narsum per bulan maksimal 20 jam. Sementara di DPRD Blora per bulan lebih dari itu. ‘’Yang hitung bukan kami. Dari pihak sekwan sendiri. Kemudian kami expose dengan inspektorat,’’ imbuhnya.

 Baca Juga: Pengembalian Honor Narsum DPRD Blora Bertambah Rp 1,1 Miliar, Anggota DPRD Berbondong-Bondong Klarifikasi ke Kejari

Meski sudah ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan. Dan kini lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Blora telah dipanggil kejaksaan dimintai keterangan. Pihaknya menegaskan, jika proses hukum akan terus berlanjut. Ke depan masih ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi.

‘’Proses hukum masih berjalan. Banyak yang akan kami klarifikasi. Apapun hasilnya akan kami laporkan ke Kejati," tuturnya. (hul/zim)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #honor #Hukum #intel #Narsum #Kejaksaan #Kejati #kasda #blora #pidsus