Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengembalian Honor Narsum DPRD Blora Bertambah Rp 1,1 Miliar, Anggota DPRD Berbondong-Bondong Klarifikasi ke Kejari

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 12 Juli 2024 | 14:00 WIB
PENYELIDIKAN: Salah satu anggota DPRD Blora Jariman dari PPP tertangkap kamera saat klarifikasi pengembalian honor narsum DPRD 2021 di kantor Kejari Blora. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)
PENYELIDIKAN: Salah satu anggota DPRD Blora Jariman dari PPP tertangkap kamera saat klarifikasi pengembalian honor narsum DPRD 2021 di kantor Kejari Blora. (RAHUL OSCARRA DUTA/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora 2021 yang diduga bermasalah masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Seluruh anggota dewan pun tak luput pemeriksaan dan mengembalikan secara teratur ke kejari.

Terbaru, ada penambahan pengembalian honor sekitar Rp 1,1 miliar. Sehingga, saat ini, total Rp 5,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah (kasda). Dalam pantauan Jawa Pos Radar Bojonegoro di Kejari Blora, Kamis (11/7), setidaknya ada delapan anggota DPRD berbondong-bondong ke kejari untuk klarifikasi hal tersebut.

Di antaranya Muchlisin (PKB), Subroto (PDIP), Jariman (PPP), Achlif Nugroho (PPP), Irma Isdiyana (Nasdem), Siti Rochmah Yuni Astuti alias Ketut Sanjaya (NasDem), Ketut Kunarwo (PKB), dan Munawar (PKB).

’’Kami konfirmasi ke BPPKAD (badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah), ada empat orang terakhir sudah mengembalikan. Setidaknya, ada Rp 1,1 miliar yang dikembalikan. Berarti terkini totalnya Rp 5,3 miliar,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen  Kejari Blora Jatmiko kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Kamis (11/7).

Menurutnya, pengembalian langsung ke kas daerah BPPKAD setempat. ’’Ya, tibatiba mereka langsung transfer ke BPPKAD. Alhamdulillah, mereka sadar mengembalikan ketidakwajaran uang honor narsum,” jelasnya.

Baca Juga: Warsit Ogah Kembalikan Honor Narsum APBD 2021 Blora, Klaim Sesuai Regulasi

Ia juga mengatakan, pengembalian tersebut masih berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, belum bisa memastikan. ’’Sebab, ini masih pendalaman. Juga masih perlu dua alat bukti untuk itu,” terangnya.

Terpisah, pelapor kasus honor narsum DPRD 2021 Fuad Musofa mengatakan, secara fakta hukum kasus ini sudah memenuhi unsur- unsur untuk disidik. ’’Harusnya alat buktinya sudah jelas. Melanggar Perpres 33/2020, seharusnya 50 persen,” jelasnya.

Lalu, imbuh dia, adanya pengembalian uang honor narsum. Selanjutnya, ada keterangan para saksi yang membenarkan adanya honor narsum. ’’Dan, ada bukti realisasi honor narsum yang mana satu bulan sampai Rp 100 juta, artinya itu tidak logis,” terangnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #anggota dewan #pengembalian #uang #Honorarium #honor #klarifikasi #DPRD Blora #Narsum #kejari #anggota dprd #Narasumber #BPPKAD #kejari blora #blora