BLORA, Radar Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora sebut temuan sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak memenuhi syarat tidak bisa dianggap sebagai temuan.
Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menilai bahwa bawaslu kurang jeli atau teliti dalam menafsirkan regulasi.
Sebab, di dalam regulasi ada kelonggaran, bahwa pantarlih boleh tidak berijazah SMA atau sederajat. Terlebih, adanya keterbawatasan SDM di wilayah tersebut.
’’Dasarnya ada di juknis Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum; Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Blora merekomendasikan hasil kajian atas temuan pantarlih terlantik lulusan di bawah SMA kepada KPU Blora, Minggu lalu (30/6). Kordiv Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait temuan tersebut.
’’Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing kecamatan melalui panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindaklanjuti PPK,” ungkap Irfan.
Irfan menambahkan, bahwa dalam rekrutmen pantarlih harus sesuai prosedur peraturan. ’’Misalnya, kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat, harusnya di TMS (tidak memenuhi syarat) dulu, baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang di luar tahap satu,” jelasnya.
Adapun temuan sembilan pantarlih yang dilantik merupakan lulusan di bawah SMA tersebar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana