BLORA, Radar Bojonegoro - Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, resmi dibuka Selasa (23/4) hingga 29 April mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menegaskan, bahwa PPK yang pernah dipecat tidak diperbolehkan mendaftarkan diri kembali.
’’Untuk semua penyelenggara yang sudah mendapatkan sanksi atau pun pemberhentian tetap secara otomatis yang bersangkutan itu tidak bisa mengikuti proses rekrutmen atau sudah tidak bisa menjadi penyelenggara lagi. Namun, yang belum pernah mendapat sanksi silakan mendaftar kembali,” jelas Widi kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu (24/4).
Karena, lanjut dia, pada prinsipanya pendaftaran calon PPK dibuka seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftar dan memenuhi syarat. ’’Nanti setiap kecamatan ada lima PPK. Berarti, total ada 80 orang untuk seluruh kecamatan di Blora. Kalau PPS, nanti menyusul,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, terkait aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar menjadi adhoc juga diperbolehkan. Sebab, menurutnya sudah sesuai dengan aturan Kemendagri yang mengatur terkait masalah itu.
’’Perlu ditekankan, adhoc itu kerjanya seperti part-time. Namun, kami tetap mempertanyakan dinas atau stakeholder terkait bilamana SDM-nya mendaftarkan diri menjadi petugas adhoc,” terangnya.
Perlu diketahui, KPU selama penyelenggaraan Pemilu 2024 pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada salah satu PPK Ngawen pada Maret lalu. Alasan pemberhentian, KPU menilai yang bersangkutan tidak disiplin. Sehingga, melanggar aturan pada pedoman teknis (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari