BLORA, Radar Bojonegoro – Larangan beroperasi bagi pengusaha tempat hiburan karaoke saat Ramadan tidak dihiraukan. Terdapat dua tempat karaoke masih nekat buka di Kecamatan Sambong. Satu tempat karaoke disegel. Selain itu, ditemukan sejumlah pemuda tertangkap basah sedang berpesta miras.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sudjatmiko menyampaikan, bahwa petugas rutin lakukan patroli saat malam hari mulai awal puasa lalu. Ditemukan dua tempat karaoke nekat buka. Satu tempat sudah dilakukan tindakan penyegelan karaoke.
’’Satu (tempat karaoke) sudah kami segel, satunya lagi masih proses pemanggilan. Jika tidak hadir, maka akan kami segel juga,” ujarnya kemarin (18/3). Patroli yang dilaksanakan pada Sabtu malam lalu (16/3) itu juga didapati aksi pesta miras oleh sejumlah pemuda di tempat karaoke dekat SPBU Sambong.
Petugas kemudian mendata muda-mudi tersebut dan menyita miras, alat musik, serta menyegel tempat karaoke yang juga tidak berizin. ’’Kami temukan sejumlah muda-mudi sedang asyik pesta miras di salah satu room karaoke,” ungkapnya.
Dipaparkan, patroli rutin Ramadan ini akan berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Berdasar pasal 44 ayat 4 dijelaskan, bahwa tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan dan harus ada izin usaha operasional.
’’Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Terdapat pelanggaran operasional serta peredaran minuman beralkohol,” tegasnya. Welly menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengintain di sejumlah wilayah.
Pihaknya mengakui, bahwa pihaknya masih kekurangan petugas untuk melakukan penyisiran di sejumlah daerah. Sehingga, untuk penegakan butuh waktu dan informasi yang valid. ’’Ada informasi di sana buka, kami lakukan pengecekan. Kadang orang komplainnya tebang pilih, padahal petugas kami minim, jadi butuh waktu,” jelasnya. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari