BLORA, Radar Bojonegoro – Sidang dua kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung dan Pasar Wulung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang masih bergulir. Fakta persidangan mengungkap, terdakwa Warso sebagai orang yang mengoordinasi pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di kedua pasar tersebut.
Sehingga, terdakwa jalani sidang dugaan korupsi Pasar Randublatung dengan berkas perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg dan sidang dugaan korupsi Pasar Wulung dengan berkas perkara nomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menjelaskan, terdakwa Warso selaku Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung jalani kedua sidang itu secara bergantian. ’’Jadi, waktu persidangan bergantian, setelah terdakwa Warso sidang kasus Randublatung kemudian bergeser ke kasus Pasar Wulung,” terangnya.
Berdasar fakta persidangan yang diungkap majelis hakim di PN Tipikor Semarang, terdakwa Warso punya peran sentral. Yakni, sebagai orang yang memulai dan mengkoordinasikan pungli kepada para pedagang Pasar Randublatung dan Wulung.
Ia melanjutkan, paling banyak bukti pungli ditemukan di Pasar Wulung dibanding Pasar Randublatung. Sehingga, terdakwa Warso dituntut hukuman ganda. Pada kasus Pasar Wulung, Warso dituntut dua tahun dan pada kasus Pasar Randublatung dituntut satu tahun delapan bulan. Masing-masing tuntutan, Warso dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Perlu diketahui, pada kasus Pasar Wulung juga melibatkan dua pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop) Blora. Yakni, terdakwa Ika Mayasari dan Karyono masing-masing dituntut satu tahun tiga bulan penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan, pada kasus Pasar Randublatung pun melibatkan terdakwa Maskur selaku Eks Kepala Dindagkop Blora dan Zaenal Arifin selaku Eks Staf UPTD Pasar Randublatung masing-masing dituntut satu tahun tiga bulan. Masing-masing juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jatmiko menerangkan, pada Rabu (28/2) telah memasuki agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Namu, ditunda. Karena pledoi dari pihak penasihat hukum (PH) semua terdakwa belum siap. ’’Sidang pledoi kemarin (Rabu) ditunda, dilanjutkan tanggal 8 Maret mendatang,” katanya.
PH salah satu terdakwa Pasar Randublatung, Sutris belum memberikan konfirmasi terkait nota pembelaan kepada kliennya Maskur saat dihubungi Jawa Pos Radar Bojonegoro melalui sambungan telepon kemarin. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari