Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

KPU Blora : Distribusi Kursi Tunggu Rekapitulasi Suara

Hakam Alghivari • Selasa, 20 Februari 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi Suara Pemilu (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Suara Pemilu (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro - Sistem proporsional terbuka dengan metode Sainte Lague digunakan dalam distribusi kursi DPRD. Para calon legislatif (caleg) ditugasi mendulang suara partai politik (parpol) agar melejit pada pileg 2024. Hal itu sebagai strategi merebut target perolehan kursi masing-masing parpol.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin mengungkapkan, dalam proses distribusi 45 kursi DPRD menggunakan metode perhitungan Sainte Lague, dengan membagi perolehan suara parpol di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

’’Untuk menghitung perolehan kursi, rekapitulasi suara semua parpol harus diketahui terlebih dahulu,” ungkapnya kemarin (18/2). Solikin mencontohkan, semisal di dapil 1 partai A mendapat 30.000 suara, partai B mendapat 21.000 suara, dan partai C mendapat 10.000 suara.

Pada distribusi kursi pertama, perolehan suara parpol tertinggi otomatis partai A dapat satu kursi setelah dibagi angka 1. Setelah itu partai yang sudah dapat 1 kursi dibagi angka 3, sehingga 30.000:3 hasilnya 10.000.

Hasil hitung 10 ribu yang diperoleh partai A dibandingkan dengan perolehan suara parpol lain, ketika masih banyak suara parpol A, otomatis akan mendpat satu kursi lagi. Namun, jika masih banyak suara parpol B, maka kursi akan didistribusikan ke suara parpol B. Karena suaranya lebih tinggi. ’’Dan seterusnya, hingga jumlah kursi terbagi habis menggunakan metode Sainte Lague,” terangnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora Abdul Hakim mengungkapkan, pileg tahun ini banyak petarung disebar di setiap dapil. Sehingga, mendongkrak suara partai.

Untuk distribusi kursi kepada caleg partainya, pihaknya masih menunggu perhitungan riil dan pembagian kursi dari KPUK.  ’’Kami optimistis dapatkan 13 kursi, itu sudah target dari awal. Setelah partai dapat kursi di setiap dapil, kemudian akan diberikan kepada caleg dengan suara terbanyak," terangnya.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka dengan perhitungan metode Sainte Lague memacu para caleg untuk lebih banyak memperoleh suara, perebutan suara antar caleg lebih kompetitif. ’’Pertarungan lebih sengit dan semua benar-benar bertarung,” ucapnya.

Perlu diketahui, berdasar real count KPU di situsweb pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara DPRD Blora yang masuk sekitar 68,53 persen. Tiap parpol dan dan caleg terpantau masih saling salip perolehan kursi serta suara. Jawa Pos Radar Bojonegoro memaparkan data sementara tersebut. (luk/bgs)

 

Bawaslu Blora : Belum Ada Pelanggaran Signifikan

Masa rekapitulasi hasil pemilu masih digodok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menegaskan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berat. Namun, sudah ada beberapa temuan. Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menyebut, selama proses pemilihan dan kini mulai penghitungan suara, pihaknya terus memantau.

Menurutnya, belum ada pelanggaran yang signifikan. Tetapi, ada yang sudah dicatat. Di antaranya berupa kurangnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). ’’Selama proses ini dugaan pelanggaran kami inventarisasi semua. Ada TPS yang kekurangan surat suara. Ini kami dalami,” imbuhnya.

Pelanggaran itu masih kategori administrasi, belum bisa disebut yang serius. Sementara, terkait pelanggaran lain seperti money politic, belum ada laporan dan temuan. Meski di lapangan sudah bukan rahasia umum. ’’Dari pengawas kami dan masyarakat belum ada laporan,” katanya.

Sementara itu,  menyikapi dugaan pelanggaran terkait adanya ketidaksesuaian data di Sirekap dan C hasil plano masih didalami. Sebab, Sirekap hanya dipandang sebagai alat bantu. Bukan acuan hasil. Terkait persoalan Sirekap memang belum ada laporan resmi.

Hanya saja Bawaslu sudah mendengar informasi dari sejumlah pihak. ’’Kalau dari bawaslu, pedoman kami dari C hasil plano dan C salinan. Bukan dari Sirekap,” jelasnya. (hul/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#DPRD #KPU #rekapitulasi #Kursi #pemilu #caleg #distribusi #suara #blora