BLORA, Radar Bojonegoro - Setelah ramai dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Jepon merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol). Kedua orang itu pun sudah dipecat. Kini, juga tercatut dua anggota KPPS Kecamatan Sambong terindikasi merangkap pengurus parpol.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sambong Jasmanto menyebut, sejak awal pihaknya sudah memperingatkan proses perekrutan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Agar melakukan rekrutmen sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU). ’’Sebelum rekrutmen, sudah kami imbau. Kemudian, setelah adanya pengumuman administrasi, kami sudah surati lagi. Lewat surat sarper (saran dan perbaikan),” jelasnya.
Setelah pengumuman administrasi, pihaknya menemukan ada 26 anggota KPPS masuk sipol dan dua nama lainnya merupakan pengurus parpol. Sehingga, panwascam kembali menyurati PPK dan PPS yang menyelenggarakan rekrutmen.
’’Lalu, setelah kami cek pada 25 Januari lalu saat pelantikan KPPS, masih ada dua nama terindikasi masuk kepengurusan parpol. Satu dari Desa Ledok berinisial D dan satu lagi dari Desa Brabowan inisial M,” katanya.
Akhirnya, pihak Panwascam Sambong meregistrasi temuan pada Jumat lalu (26/1. Selanjutnya, melakukan klarifikasi. ’’Hari ini (kemarin, Red), kami klarifikasi. Ada tujuh orang (akan diminta klarifikasi),” tambahnya.
Mereka meliputi ketua PPS di dua desa tersebut. Kemudian, ketua (pimpinan anak cabang) PAC kedua parpol. Serta, dua KPPS yang bersangkutan dan PPK. Tapi, ada dua dari tujuh orang itu belum bisa hadir. Yakni, KPPS Desa Ledok dan salah satu PAC parpol. ’’Kami punya waktu maksimal sampai 14 hari ke depan untuk membuat keputusan,” tuturnya. (hul/bgs)
Sebelumnya, KPU Blora juga telah memecat dua anggota KPPS di Kecamatan Jepon pada Senin lalu (29/1). Yakni, di Desa Jatirejo berinisial WEM dan Kelurahan Jepon berinisial AM. Sebab, berdasar temuan Panwascam Jepon yang mana ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, keduanya terbukti merupakan anggota Partai Gerindra. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari