Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pemkab Blora Belum Terapkan Perda Retribusi Pasar

Hakam Alghivari • Senin, 29 Januari 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi Retribusi  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Retribusi (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

BLORA, Radar Bojonegoro – Pemkab Blora belum menerapkan perda baru tentang retribusi pasar daerah. Hal itu karena banyak keluhan dari pedagang pasar. Kini, pemkab mengkaji ulang penerapan perda tersebut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margoyuwono membeberkan, dari 8 pasar yang telah disosialisasikan, rata-rata banyak keluhan dari pedagang. Sehingga butuh evaluasi.

"Akan dikonsultasikan lagi kepada bidang hukum dan pimpinan," ucapnya.

Margoyuwono menjelaskan, masih tersisa sekitar 5 pasar yang belum disosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Pihaknya juga masih menunggu konsultasi hasil evaluasi sosialisasi di pasar-pasar sebelumnya.

"Ada 5 pasar yang belum, untuk kelanjutan sosialisasi masih menunggu keputusan dari pimpinan," katanya.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo menyampaikan, evaluasi akan disampaikan pada bupati agar menjadi pertimbangan lain. Kondisi itu pun membuat para pedagang saat ini masih bisa membayar sewa kios dan los dengan harga berdasarkan Perda lama.

"Mestinya dilakukan per Januari, tapi belum bisa. Karena kami sosialisasikan dan masih ada keluhan-keluhan. Ini akan jadi evaluasi kami," terangnya.

Ia memaparkan, perubahan perda itu lantaran ada pertimbangan untuk penyesuaian sewa kios dan los di berbagai pasar. Lantaran dalam perda sebelumnya harga sewa kios dan los jomplang.

"Setelah dihitung-hitung akumulatif kios dan los jomplang. Sehingga perlu rasionalisasi. Karena saat dikalkulasi harga los jatuhnya lebih mahal dibanding kios," jelasnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pedagang di pasar dikenakan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi.  Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (luk/zim)

Editor : Hakam Alghivari
#Pemkab #pasar #Keluhan #Perda Retribusi #blora #Pedagang