BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dana Desa (DD) reguler tahap tiga dan bantuan langsung tunai (BLT) DD tahap empat 2023 Desa Talok, Kecamatan Kalitidu tidak dapat dicairkan atau hangus. Tentu, ini sangat merugikan warga setempat.
Dari 419 desa di Bojonegoro, hanya satu desa yang tidak dapat melakukan pencairan. Karena permasalahan internal dari pemerintah desa (Pemdes). Pergantian tahun ke 2024 menyebabkan DD Desa Talok terkunci, tidak bisa dicairkan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno mengatakan, pagu DD di Kabupaten Bojonegoro pada 2023 mencapai Rp 407 miliar. Namun, hanya terealisasi 99,86 persen. Tepatnya, sekitar Rp 406 miliar.
‘’Tidak dapat terealisasi 100 persen karena ada satu desa yang tidak melakukan pencairan DD reguler tahap 3 dan BLT DD tahap 4 pada 2023. Karena permasalahan internal desa,’’ paparnya.
Dia melanjutkan, DD Desa Talok tidak dapat dicairkan pada 2024. Sudah terkunci karena telah berganti tahun. Sehingga, telah hangus dan tidak bisa disalurkan. Hal ini akan berdampak kepada para masyarakat di Desa Talok. Terutama untuk para penerima bantuan BLT DD.
‘’Kasihan masyarakatnya karena ada permasalahan di internal desa, jadi ikut merasakan dampaknya,’’ ujarnya.
Apabila di Desa Talok terdapat pembangunan dari DD dan belum selesai, menurut Teguh, bisa dibiayai dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Misalnya, pembangunan jalan yang sudah dikerjakan 70 persen, tapi karena DD reguler tahap 3 tidak bisa cair, jadi pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Maka, bisa dilanjutkan dengan anggaran dari APBD.
‘’Karena sudah tidak dapat mengalokasikan DD di tahun berikutnya untuk melanjutkan pembangunan tersebut. Sehingga, harus menggunakan anggaran lain,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, selalu mendorong agar DD setiap desa segera dilakukan pencairan. Namun, bukan ranah KPPN untuk memaksa. Sebenarnya, kasus seperti Desa Talok, DD bisa tetap disalurkan apabila ada perintah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bupati yang meminta pada tahun berkenaan. ‘’Tapi, sekarang sudah final tidak bisa disalurkan karena sudah lewat tahun berkenaan,’’ tambahnya.
Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu Samudi dikonfirmasi terpisah menjawab singkat. Prinsipnya telah menyerahkan permasalahan itu kepada pengacaranya. ‘’Sudah saya kuasakan kepada lawyer,’’ katanya. (ewi/msu)
Editor : Hakam Alghivari