Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pansus DPRD Blora Klaim Telah Public Hearing Perda PDRD Terkait Kenaikan Retribusi

Hakam Alghivari • Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:35 WIB
PEDAGANG: Suasana Pasar Induk Cepu pada Rabu siang lalu (17/1). Tampak pedagang jajanan makanan ringan dan baju sedang sibuk melayani pembeli. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)
PEDAGANG: Suasana Pasar Induk Cepu pada Rabu siang lalu (17/1). Tampak pedagang jajanan makanan ringan dan baju sedang sibuk melayani pembeli. (LUKMAN HAKIM/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro - Pihak panitia khusus (pansus) DPRD Blora mengklaim, bahwa proses pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan retribusi telah melalui prosedur.

Anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo menegaskan, pembuatan Perda  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah melalui proses beberapa kali public hearing bersama pedagang pasar.

Namun fakanya, sosialisasi guna penerapan Perda PDRD masih bergejolak di kalangan pedagang pasar. Karena kenaikan tarif retribusi terlalu tinggi. Sehingga, tak sedikit pedagang merasa keberatan.

’’Pansus (panitia khusus) dan pemkab (pemerintah kabupaten) sudah melakukan public hearing. Termasuk dengan pedagang pasar. Kami minta masukannya, termasuk membahas drafting,” ucap Ketua Pansus Perda PDRD tersebut.

Achlif membeberakan, memang pada saat pembahasan sudah terjadi penolakan atau resistensi dari pedagang. Bahkan, sebagai ketua pansus, pada saat itu dirinya menjadi sasaran kemarahan pedagang pasar.

Namun, perda tersebut harus dituntaskan. Karena amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). ’’Memang di awal ada resistensi luar biasa dari pedagang pasar. Sedangkan, berdasar amanat UU, seluruh pendapatan daerah harus diselesaikan dan ada dalam satu payung yakni, Perda RDPD,” katanya.

Pihaknya menegaskan kembali, bahwa proses sudah dilakukan sesuai aturan termasuk kajian yang dilaksanakan eksekutif melalui Bagian Hukum dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Sebagai wakil rakyat, dirinya meminta penarifan harus berjenjang dan tidak diseragamkan. ’’Saya minta (kepada eksekutif) pada saat itu penarifan juga dibedakan, pasar yang stategis dan tidak,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menekankan dalam proses penentuan tarif, harus diperjelas kompensasi yang diberikan kepada pedagang yang dipungut retribusi. Menurutnya, hal itu akan menjadi solusi dari gejolak yang ada saat ini.

Namun, saat dirinya minta besaran retribusi yang kembali ke pedagang, pihaknya belum mendapatkan angka pasti dari eksekutif. ’’Estimasi riilnya seperti apa. Kalau sepakat dengan perda ini, kami minta besarnya pungutan retribusi kembali kepada subjek retribusi,” katanya. 

Kenaikan Retribusi Harus Diimbangi Perbaikan Fasilitas Pasar

Ketua Komisi D DPRD Blora Labib Hilmy menegaskan, kenaikan retribusi harus diimbangi dengan fasilitas pasar yang baik. Menurutnya, fasilitas di beberapa pasar saat ini belum cukup memadai, termasuk parkir sempit dan sarana pasar yang lainnya.

’’Harus dibedakan juga tarif yang dibebankan kepada pedagang yang omsetnya tinggi dan tidak. Itu kalau berbasis keadilan, jadi tidak disamaratakan,” jelasnya.Pihaknya hingga kini juga masih mengawal isu tersebut.

Termasuk kajian yang dilakukan oleh eksekutif terkait retribusi yang dibebankan kepada pedagang.  Pihaknya mengaku belum menerima data riil yang dipaparkan dalam kajian penentuan tarif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ’’Kami belum lihat data riil nya, kemarin masih berupa asumsi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora Margoyuwono mengatakan, semua usulan masih ditampung dan akan dibahas untuk evaluasi. Namun, untuk penerapan retribusi bagi pedagang di kios pasar, tetap menggunakan aturan baru yang tertuang pada Perda 6/2023.

’’Karena ini sudah diperdakan dan harus dijalankan. Jadi, tidak bisa diubah. Bisa diubah kemungkinan tahun depan,” jelasnya. Adapun pengenaan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi. 

Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50.  (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#perda #klaim #Retribusi #pansus #public hearing #blora