BLORA, Radar Bojonegoro – Kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden diketahui melibatkan anak-anak di Blora pada Jumat lalu (22/12). Kampanye digelar di salah satu gedung di kawasan Blora Kota.
Padahal, mengacu regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki hak pilih.
Anggota Panwascam Blora Kahar Suyono menyampaikan, bahwa dalam acara tersebut ada keterlibatan beberapa anak kecil. Pihaknya pun sigap mencegah. Ia pun menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan secara regulasi.
’’Sesuai undang-undang, (anak-anak) tidak boleh mengikuti kampanye. Jadi, sebagai pencegahan, kami lakukan dengan mengimbau agar anak-anak keluar dari lingkungan kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, acara tersebut merupakan kampanye salah satu paslon presiden-wakil presiden dengan konsep konsolidasi. ’’Anak-anak ini ada tiga sampai empat tadi. Mereka belum berumur 17 tahun, belum punya hak pilih. Sehingga, tidak boleh mengikuti acara ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tindakannya sudah sesuai regulasi. Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh ikut kampanye.
’’Jika melanggar, maka pelaksana dan atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana diatur pada pasal 493 UU Pemilu,” bebernya.
Bahkan, tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. Tapi juga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari