BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus petani Blora tiba-tiba memiliki pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang menyeret PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) masih berlanjut. Sebab, permohonan praperadilan PT APM yang dilayangkan pada 7 November lalu ditolak oleh hakim.
Dengan hasil tersebut, Direktur PT APM Fahmi Adi Satrio selaku tersangka tetap akan melanjutkan proses hukum yang berjalan.
Penasihat Hukum (PH) PT APM Turaji mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. Sebab, menurutnya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap ada dalam persidangan.
’’Terutama keterangan saksi yang mengatakan, bahwa mereka sebenarnya tidak menandatangani BAP saksi antara pukul 20.00-22.30. Dan, juga orang yang menandatangani menyatakan tidak diperiksa, jadi kami kecewa,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dalam persidangan putusan ini, hakim hanya berpatokan pada adanya bukti persuratan yang dikeluarkan Polres Blora. ’’Ini juga yang buat kami kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga tak dipertimbangkan,” ucapnya.
Dikarenakan putusan praperadilan tak ada jalur banding atau upaya lainnya, pihak PT APM harus legawa dengan hasil tersebut. Namun, Turaji akui pihaknya tetap mendampingi dalam melanjutkan proses hukum selanjutnya. ’’Tetap kami perjuangkan dan menghormati alur-alur hukum ke depannya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap PT APM dilaporkan Kades Jepangrejo Sugito. Ia melaporkan PT APM ke Polres Blora pada 22 September lalu. Dari laporan pertama itu, kemudian disusul dengan pelaporan lain dari petani selaku korban. Sementara, laporan tertanggal 25 Oktober atas nama Yadi.
PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam skema kemitraan permodalan usaha tani melalui KUR BNI. Kasus tersebut mencuat usai sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki utang KUR mencapai Rp 50 juta. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana