Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Permohonan Praperadilan PT APM Ditolak , Penasihat Hukum Kecewa

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:30 WIB
KASUS: Beberapa wartawan Blora mendatangani kantor PT APM  pada (10/10) yang diduga terseret kasus penyalahgunaan data petani. (RAHUL OSCARRA DUTA/Radar BLORA)
KASUS: Beberapa wartawan Blora mendatangani kantor PT APM pada (10/10) yang diduga terseret kasus penyalahgunaan data petani. (RAHUL OSCARRA DUTA/Radar BLORA)

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus petani Blo­ra tiba-tiba memiliki pin­jaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang me­nyeret PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) masih ber­lanjut. Sebab, per­moho­nan praperadilan PT APM yang dilayangkan pada 7 November lalu ditolak oleh hakim.

Dengan hasil tersebut, Di­rektur PT APM Fahmi Adi Satrio selaku tersangka te­tap akan melanjutkan pro­ses hukum yang berjalan.

Penasihat Hukum (PH) PT APM Turaji mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan pra­peradilan tersebut. Sebab, menurutnya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap ada dalam persidangan.

’’Terutama keterangan saksi yang mengatakan, bahwa mereka sebenar­nya tidak menandatangani BAP saksi antara pukul 20.00-22.30. Dan, juga orang yang menanda­tangani menyatakan tidak diperiksa, jadi kami kecewa,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dalam persidangan putusan ini, hakim hanya berpatokan pada ada­nya bukti persuratan yang dikeluarkan Polres Blora. ’’Ini juga yang buat kami kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga tak dipertimbangkan,” ucapnya.

Dikarenakan putusan praperadilan tak ada jalur banding atau upaya lainnya, pihak PT APM harus legawa dengan hasil tersebut. Namun, Turaji akui pihaknya tetap mendampingi dalam melanjutkan proses hukum selanjutnya. ’’Tetap kami perjuangkan dan menghormati alur-alur hukum ke depannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap PT APM dilaporkan Kades Jepangrejo Sugito. Ia melaporkan PT APM ke Polres Blora pada 22 September lalu. Dari laporan pertama itu, kemudian disusul dengan pelaporan lain dari petani selaku korban. Sementara, laporan tertanggal 25 Oktober atas nama Yadi. 

PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tin­dakan penipuan terha­dap sejumlah petani da­lam skema kemitraan per­modalan ­usaha tani me­lalui KUR BNI. Kasus tersebut mencuat usai se­jumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki utang KUR mencapai Rp 50 juta. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#praperadilan #Petani #kur #kredit usaha rakyat #penipuan #PT APM #jepangrejo #blora #bni #Polres Blora #Penasihat Hukum #Usaha Tani