BLORA, Radar Bojonegoro - Tak terima bosnya ditahan, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) tempuh jalur praperadilan. Upaya hukum itu telah dilayangkan dan sejak Senin (13/11) mulai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Penasihat hukum (PH) dari PT APM, Iwan Peci menyebut penahanan terhadap Direktur Utama PT APM Fahmi Adi Satrio dinilai tidak masuk akal. Sebab, laporan atas direktur sebenarnya baru dilayangkan pada 25 Oktober 2023. Namun, pada tanggal 25 Oktober juga sudah langsung ada penahanan dan penetapan tersangka.
Iwan mengatakan, ada kejanggalan dari tindakan kepolisian setempat. Menurutnya, harus ada proses-proses lainnya yang dilalui sebelum penetapan tersangka dan melakukan penahanan. ’’Ada beberapa asas kepatutan yang dilampaui. Yakni, asas praduga tak bersalah,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Senin (13/11).
Pihaknya pun sempat meminta keterangan kepada kepolisian. Ia juga mengatakan, setidaknya perlu minimal dua alat bukti sebelum adanya penetapan tersangka dan penahanan. Kemudian harus ada keterangan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
’’Sementara ini, seperti langsung diselesaikan. Mengapa proses penangkapan dan penetapan tersangka begitu cepat. Kami tanya ke polres prosesnya seperti apa. Tak dapat jawaban. Akhirnya, kami ambil langkah yaitu lapor Polda Jateng tanggal 9 November,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menempuh jalur hukum lain berupa praperadilan. Upaya itu dilayangkan pada 7 November dan mulai sidang pada Senin lalu. ’’Tadi saat sidang pertama, Satreskrim Polres Blora tak hadir. Katanya ada tugas ke Polda Jateng. Jadwal berikutnya Minggu depan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam skema kemitraan permodalan usaha tani melalui kredit usaha rakyat (KUR) BNI. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba dicatut dan memiliki utang KUR senilai Rp 50 juta. Para petani pun merasa resah, berharap utang KUR BNI tersebut segera dilunasi pihak PT APM. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari