BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus pemerkosaan siswi SMP difabel asal kecamatan Cepu masih dikembangkan kepolisian setempat. Diketahui, kondisi korban saat ini memang perlu pendampingan psikologis dan sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma mengatakan, pihaknya saat ini sudah dan sedang mendampingi hak-hak korban secara psikologis dan sosial.
Pihaknya memohon dinas terkait agar tetap bersinergi. ‘’Tupoksi (tugas pokok fungsi) kami adalah pendampingan ke korban. Terkait pendidikan korban, kami sudah koordinasi dengan dinas pendidikan (disdik). Korban harus tetap sekolah,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro saat ditemui di ruang lobi DPRD Blora, Senin lalu (23/10).
Juga berkoordinasi dengan warga setempat agar selalu memantau lingkungan sosial si korban. ‘’Ibu-ibu pengajian itu kami ajak koordinasi. Karena ibu-ibu lebih paham kondisi sosial dan bisa menjaga si anak atau korban ini,” jelasnya.
Di samping itu, pihaknya pun telah sosialisasi ke sekolah-sekolah di Blora. Agar para siswa bisa jadi pelapor dan pelopor. ‘’Kami sudah blusukan ke sekolah-sekolah. Harapannya anak-anak ini bisa jadi pelapor dan pelopor, apabila ada tindakan kekerasan di lingkungannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP Disdik Blora Dian Ahmad Kindarto mengatakan, hak-hak korban tentu harus dipenuhi. ‘’Kami pastikan korban harus melanjutkan pendidikannya. Sebab, itu adalah hak korban. Terlebih, korban masih memiliki masa depan,” bebernya.
‘’Korban tetap kami tangani dengan cara berbeda dan sudah kami koordinasikan dengan pihak sekolah. Seperti gurunya, kami tugaskan ke rumahnya atau melalui daring. Karena kami khawatir, bila korban nanti trauma. Intinya, kami sesuaikan dengan kebutuhan kondisi korban,” jelasnya.
Sikap pasang badan dinas-dinas terkait pada kejadian tersebut juga didukung DPRD Blora. Anggota Komisi D Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan, pihaknya selalu mendukung adanya langkah-langkah preventif terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
Mengingat telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban. Hanya, perlu optimalisasi perda tersebut oleh dinas terkait. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana