Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penyidik Kejari Blora Dalami Peran dan Aliran Uang Dugaan Korupsi Pasar Randublatung

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 9 Agustus 2023 | 17:55 WIB

Ilustrasi Korupsi Pasar Randublatung (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi Korupsi Pasar Randublatung (Ainur Ochiem/R.Bjn)

BLORA, Radar Bojonegoro - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bakal lakukan pendalaman peran dan aliran uang yang diterima ketiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Uang hasil jual beli dipegang tersangka ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko mengungkapkan, proses pemerikasaan dugaan jual beli kios masih tetap berjalan oleh jaksa penyidik. Pemanggilan dan pemeriksaan ketiga tersangka belum dijadwalkan. ‘’Jadwal pemeriksaannya nanti menunggu (jaksa) penyidik,” katanya Selasa (8/8).

Djatmiko menjelaskan, pada proses pemeriksaan tersangka akan didalami peran dan aliran uang yang telah diterima dari pedagang. Saat ini, uang masih belum disita, menunggu proses pemeriksaan dan keterangan tersangka.

‘’Nanti kalau uangnya masih ada akan kami sita. Sedangkan kalau sudah tidak ada, akan kami usut ke mana larinya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan 14 saksi pedagang juga sebagai pembeli kios. Masing-masing dari mereka mengeluarkan uang Rp 120 juta per kios. Sehingga ketika dijumlahkan totalnya mencapai Rp 1,68 miliar. ‘’Semua nilainya sama, Rp 120 juta per kios, tidak ada tambahan lain,” bebernya.

Berdasar informasi dihimpun Jawa Pos Radar Blora, pembangunan Pasar Rakyat Randublatung dilakukan pada 2018 lalu. Dalam kurun waktu hingga 2023, kejari baru merilis ketiga tersangka yang juga pegawai Dindagkop UKM pada masa itu.

Para pedagang pasar dimintai pungutan liar (pungli) dengan modus jual beli kios. Para pedagang yang membutuhkan tempat lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi.

Perlu diketahui, Kejari Blora menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung Blora pada Senin lalu (7/8). Di antaranya mantan Kepala Dinas Dindagkop UKM berinisial M, mantan kepala UPTD pasar wilayah IV inisial W, dan Bendahara pasar Randublatung ZA. (luk/bgs)

Editor : M. Yusuf Purwanto
#kejari #Korupsi #kios #pasar randublatung #jaksa #jual beli #pungli